SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai surat edaran (SE) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dari KPU RI, selain ada perubahan bentuk formulir, juga ada penambahan stiker untuk kotak suara. Sehingga hal itu meniscayakan adanya perubahan anggaran pengadaannya. Hanya saja, KPU enggan menyebutkannya.
Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga KPU Sumenep, Malik Mustafa membenarkan bahwa terjadi perubahan anggaran sebab adanya penambahan jumlah stiker kotak suara itu. Namun, jumlahnya menurut dia tidak terlalu besar.
“Tidak sampai membengkak. Karena yang bertambah itu hanya stiker untuk kotak suara yang di kecamatan saja,” katanya, Rabu (11/11). Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut berapa angka pasti anggaran tambahan tersebut, Malik tidak menyebutkan secara pasti. “Saya masih anu,” katanya.
Bahkan, saat ditanya harga per stiker Malik tetap enggan menyebutkan. Pastinya, kata Malik, lebih lanjut perubahan anggaran tersebut tidak sampai menyentuh angka 100 juta. “Tidak banyak, kok,” tegasnya.
Terlepas dari hal itu, kalaupun berdasarkan SE tersebut harus ada penambahan kota suara di tingkat kecamatan sebanyak 2 buah per kecamatan, pihaknya tak perlu melakukan pengadaan kotak suara baru. Sebab, kotak suara yang ada saat ini cukup memadai, karena sampai berjumlah 11.028 buah.
Malik menjelaskan, penambahan kotak suara itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya persoalan ketika sudah rekapitulasi. “Sehingga kalau ada persoalan bisa langsung menggunakan kotak suara yang lain, tanpa harus membongkar kotak yang digunakan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengamat sekaligus praktisi politik di Kabupaten Sumenep, Hidayaturrahman meminta agar KPU senantiasa transparan terkait anggaran. Menurutnya, KPU seharusnya tidak perlu menutup-nutupi persoalan anggaran, kalaupun jumlahnya tidak besar.
“Agar masyarakat tahu, anggaran pilkada yang jumlahnya puluhan miliar itu digunakan untuk apa saja. Kalau tidak transparan, masyarakat akan semakin penasaran dan bertanya-tanya, digunakan untuk apa saja,” tandasnya.
Untuk diketahui, anggaran untuk pengadaan surat suara yang dijadikan satu paket dengan pengadaan pengadaan alat bantu tuna netra dan daftar pasangan calon, pengadaan formulir, sampul, segel, hologram, tanda pengenal serta stiker kotak suara itu semula ialah Rp 409.587.750. Lelang pengadaan itu dimenangkan PT Jasuindo Tiga Perkasa.
Sedangkan Pilkada Sumenep 2015, sesuai tahapan akan digelar pada 9 Desember mendatang. Kali ini, pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep diikuti dua pasangan calon, yakni A. Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) nomor urut 1, dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Za-Eva) nomor urut 2.
(FATHOL ALIF/MK)