
SUMENEP, koranmadura.com – Kelompok Tani (Poktan) Sekar Wangi, Dusun Ares Laok, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, mengaku kecewa terhadap sikap kepala desa setempat yang enggan memberikan tanda tangan sebagai persyaratan membuat akte notaris. Alasannya pun dinilai tak masuk akal.
Sekretaris Poktan Sekar Wangi, Muhamad Fahrul menuturkan, pihaknya sudah melakukan beragam upaya untuk mendapat tanda tangan dari kepala desa Beluk Ares. Hanya saja, upaya yang dilakukannya selalu berujung kecewa lantaran tak berbuah hasil. Sedikitnya, menurut lelaki yang biasa disapa Fahrul itu, pihaknya sudah empat kali meminta tanda tangan.
Fahrul menuturkan, pertama kali pihaknya minta tanda tangan pada tanggal 4 Desember lalu. Cuma waktu itu tak berhasil lantaran kepala desanya mengaku keberatan untuk memberikan tanda tangan. “Yang saya heran, dia tak menjelaskan dasar keberatannya,” tuturnya, Minggu (27/12).
Tiga hari berkutnya, yakni tanggal 7 Desember, pihaknya kembali meminta tanda tangan kepala desa. Cuma waktu itu, menurut Fahrul, kepala desa tak dapat ditemui sehingga berkas yang perlu ditandatangani itu dititip. Namun, keesokan harinya melalui bendahara desa berkas tersebut dikembalikan tetap tanpa tanda tangan.
Tak mau berputus asa meski telah dua kali permintaannya tak mendapat respons positif dari kepala desa, pada tanggal 11 Desember pihaknya kembali mendatangi kepala desa untuk minta tanda tangan. “Tapi lagi-lagi permintaan kami tak dilayani dengan baik,” ujarnya lebih lanjut.
Karena sudah tiga kali berusaha minta tanda tangan kepala desa tetap tak diberi, pihaknya mencoba minta bantuan kepada UPT Dinas Pertanian Kecamatan Ambunten untuk mengklarifikasi kepada kepala desa setempat mengenai alasannya tak mau tanda tangan tanggal 14 Desember lalu.
Setelah diklarifikasi oleh UPT, sambung Fahrul, ternyata kepala desa menginginkan agar struktur Poktan Sekar Wangi harus dirombak. “Cuma meski telah dirombak, setelah kami datang minta tanda tangan pada tanggal 16 Desember, lagi-lagi tak diberi. Dia (kepala desa) justru minta agar nama kelompok kami yang diubah,” kesalnya.
Atas permintaannya yang terakhir, ia mengaku tak bisa memenuhi. Sebab, kalau nama poktan yang telah dibina selama beberapa tahun itu, sama artinya dengan membuat poktan baru, dan untuk itu perlu waktu tiga tahun lagi untuk bisa membuat akte notaris.
“Jadi kami sangat heran. Karena sebelum-sebelumnya kami merasa tidak ada masalah dengan kepala desa. Kenapa saat kami minta tanda tangan untuk membuat akte notaris tiba-tiba dipersulit seperti ini. Padahal ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi kelompok,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Beluk Ares, Salehodin mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak bermaksud untuk mempersulit Poktan Sekar Wangi yang ingin minta tanda tanganya. “Cuma tidak tahu, tiba-tiba saya tak memiliki keinginan untuk tanda tangan,” ujarnya.
Namun begitu, ia tidak menjelaskan lebih detail kenapa tiba-tiba dirinya tidak memiliki keinginan untuk memenuhi permintaan tanda tangan dari Poktan Sekar Wangi itu. Hanya saja, dia mengatakan bahwa selama masih ada satu nama dalam poktan tersebut, yaitu Ketua Poktan saat ini, Hasan Buhari, pihaknya tak menjamin suatu saat akan tanda tangan.
“Kalaupun ada pergantian ketua, tapi kalau masih ada satu nama dalam poktan itu, saya khawatir tetap tak mimiliki keinginan untuk tanda tangan. Tidak tahu kenapa, yang jelas belum memiliki keinginan untuk tanda tangan masih,” tegasnya.
(FATHOL ALIF/MK)