SUMENEP, koranmadura.com – Sampai sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep belum mengetahui, apakah laporan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) akan disidangkan atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, KPU masih menunggu konfirmasi dari MK.
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Ach. Zubaidi mengatakan, sampai saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, ZA-Eva beberapa waktu lalu.
KPU sejauh ini masih menunggu konfirmasi dari MK. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, saat ini di MK masih proses pemeriksaan terhadap seluruh laporan yang masuk. “Saat ini kita masih menunggu jadwal sidang dari MK,” kata Zubed, Minggu (27/12).
Namun, saat disinggung kepastian mengenai gugatan tersebut apakah akan sampai ke meja sidang atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan oleh MK terhadap laporan pasangan ZA-Eva, Zubed mengaku tidak mengetahui. Sebab hal itu merupakan keputusan hakim setelah melakukan pemeriksaan.
“Kalau soal itu kami tidak tahu. Yang jelas, sekarang masih proses pemeriksaan di MK,” tuturnya. Namun jika gugatan tersebut nantinya jadi disidangkan di meja MK, Zubed memperkirakan sidang itu akan digelar minggu pertama bulan Januari yang akan datang.
Selain itu, Zubed juga menuturkan bahwa sampai saat ini pihaknya juga belum menerima salinan laporan dari MK atau materi gugatan yang diajukan oleh pasangan yang diusung delapan partai politik itu pada pemilihan bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.
Namun begitu, KPU tetap melakukan persiapan-persiapan awal untuk menghadapi persidangan di MK. Persiapan awal tersebut disesuaikan dengan beberapa keberatan yang telah disampaikan dan dituangkan dalam form D2 oleh saksi paslon 2 pada saat rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara pilkada oleh KPU beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pihaknya mengaku juga sudah mulai melakukan pembicaraan dengan beberapa lawyers yang akan ditunjuk untuk mendampingi KPU pada saat persidangan. “Cuma belum kita tentukan. Soal itu biar nanti kalau sudah jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits mengungkapkan bahwa pihaknya memang mulai berbicara dengan beberapa pengacara yang akan mendampingi KPU menghadapi gugatan ZA-Eva ke MK. “Yang jelas bukan orang Sumenep, tapi Jakarta,” tukasnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, perolehan suara pasangan ZA-Eva kalah dari pasangan A. Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi). Pasangan yang disebut pertama mendapat 291.779 suara, sedangkan pasangan yang disebut terakhir mendapat 301.887 suara. Selisih antara keduanyamencapai 10.108 suara.
(FATHOL ALIF/MK)