PROBOLINGGO | koranmadura.com – Tidak ada manusia yang ingin menghabiskan masa tua di balik jeruji penjara. Namun, nestapa itu terpaksa dijalani Humaida yang sudah mempunyai 12 cucu ini. Nenek 65 tahun tersebut ditahan setelah terlibat perkelahian dengan IH (30) yang tak lain tetangganya sendiri.
Sudah hampir dua hari ini nenek renta itu menjadi tahanan rutan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, hanya karena berebut ikan asin saat berjualan ikan di tempat pelelangan ikan di Desanya, keduanya terlibat cekcok mulut dan berakhir perkelahian. Akibatnya, keduanya mengalami luka di wajahnya.
Tak terima kenyataan tersebut, puluhan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang di dominasi ibu-ibu melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, untuk menuntut keadilan.
“Hanya berebut ikan asin untuk dijual. Saya sekeluarga kaget ibu di panggil dua kali oleh Polsek. Saya tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Karena saya tidak mengira Iswatun, melaporkan ini ke Polisi. Ibu ditahan di rutan sudah 2 hari sampai sekarang,”jelas Ningsih (40), anak Humaida, kepada wartawan saat melurug Kejari Kraksaan, Kamis (14/4).
Ningsih mengatakan, oleh Kejari Kraksaan, nenek Humaida di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Kraksaan setelah IH sebagai korban langsung melapor ke polisi dan melakukan visum pasca kejadian.
Akhirnya dinyatakan P21 oleh Polsek, dan di eksekusi oleh Kejari. Sedangkan IH, tidak dilaporkan atas kejadian itu. Peristiwa itu sudah berlangsung dua bulan lalu.
“Kenapa kok ibu saya yang dihukum, yang usianya sudah sepuh. Kok lawannya tidak di hukum. Kami menuntut keadilan disini, padahal lukanya masih lebih parah ibu saya,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, PLH Kasi Intel Kejari Kraksaan, Widi Trismono, mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek, Humaida dilakukan penahanan karena sudah dinyatakan P21 oleh Polisi, sehingga Kejaksaan juga melakukan penahanan.
“Hari ini pihak keluarga Humaida, mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena usianya sudah tua. Permohonan itu akan kami proses dan akan diajukan ke pimpinan. Kenapa Kejaksaan hanya menahan satu pihak, karena berkas yang masuk hanya satu berkas, dari pelapor Iswatun,”katanya.
Pihak Kejaksaan sendiri, masih belum bisa memberikan kepastian terhadap permintaan keluarga Humaida
“Kami masih akan memproses hal tersebut lebih lanjut. Kendati pihak keluarga Humaida, akan terus menunggu kepastian itu, agar penahanan di hentikan,”papar Widi Trismono. (M. HISBULLAH HUDA)