SAMPANG | koranmadura.com – Sedikitnya 25 pengedar sabu-sabu dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba diringkus Polres Sampang. Mereka terjaring dalam razia yang dilaksanakan sejak 21 Maret sampai 19 April.
Dari sekian banyak hasil tangkapan, sebanyak 25 orang terindikasi sebagai pengedar, sedangkan 2 orang lainnya sebagai pemakai yang saat ini dalam proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.
“Sehingga jika dirinci yaitu sebanyak 22 kasus dan 27 tersangka dengan sebanyak 25 pengedar dan 2 orang pemakai. 2 orang kita rehabilitasi, sedangkan 25 orang tersangka kita proses karena sebagai pengedar. Total barang bukti yang kita amankan 17,88 gram sabu-sabu. Dan memang kita mengarahkan kepada pengedar,” tegas Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto saat press rilis di Mapolres Sampang, Rabu (20/04).
Budi menjelaskan, lokasi penangkan sekian banyak tersangka berbeda-beda. Mereka ditangkap di 22 lokasi berbeda di seluruh wilayah Sampang. Pihaknya mengaku, salah satu tersangka tersebut merupakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Di antara yang kita tangkap ada dua wanita, dua anak di bawah umur dan seorang PNS. Dan kami fokus ke persoalan narkoba dulu, karena barang haram ini marak dibicarakan,” bebernya.
Ditambahkan Budi, para tersangka yang sudah diamankan, saat ini dalam proses hukum di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Support kami agar hukumannya maksimal, itu karena untuk menimbulkan efek jera. Dan kami memang berharap nanti hukuman maksimal yang dijatuhkan pengadilan kepada mereka,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempersulit ataupun melindungi para penyalahguna narkoba. “Kalau memang ada penyalahguna narkoba di wilayah mereka, kami harap jangan mempersulit ataupun melindungi mereka,” harapnya. (MUHLIS/LUM)