
PAMEKASAN | koranmadura.com – Pembangunan di eks PJKA untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) sudah rampung Desember 2015 lalu. Namun di lokasi itu, kini ditemukan bangunan liar di luar perencanaan awal. Sedianya bangunan tersebut belum saatnya ditempati PKL, lantaran masih belum ada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pengelolaannya. Namun, sudah banyak PKL yang sudah menempatinya tanpa dibekali izin dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Hal itu diketahui saat Bupati Pamekasan Achmad Syafii melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke eks PJKA, Jl Trunojoyo, Senin (25/4) pagi. Melihat kondisi di tempat PKL itu, Bupati Syafii mengaku kecewa, lantaran penataan PKL masih semrawut. Apalagi pemandangan di lokasi tersebut semakin amburadul, karena ada beberapa bangunan di luar perencanaan. Di antaranya, tempat teduh yang terbuat dari bambu, lemari, lincak, dan lainnya, sehingga menjadi kurang sedap dipandang.
“Munculnya bangunan-bangunan yang dibuat sendiri oleh PKL menunjukkan kalau dinas yang terkait belum tegas, bahkan terkesan membiarkan. Makanya kami minta itu (bangunan liar) segera ditertibkan, biar tidak terkesan kumuh,” kata Bupati Syafii.
Politisi Partai Demokrat itu, pembangunan tempat PKL yang menelan dana sebesar Rp 1 miliar itu bertujuan untuk menertibkan PKL yang menempati kawasan terlarang di taman Arek Lancor. Melihat kondisi yang ada, bangunan los tersebut sudah keluar dari peruntukannya.
Lokasi PKL itu dibangun sebagai tempat salah satu wisata kuliner di Pamekasan. Lokasi tersebut dinilai cukup strategis sehingga berpotensi terus berkembang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait bisa mengembalikan peruntukan los tersebut.
“Pastinya kami sesalkan adanya pembangunan di luar perencanaan. Kalau kondisi seperti ini, mungkin orang luar yang datang malah enggan mengunjunginya. Makanya, temuan ini harus ditindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, Jon Julianto mengatakan, PKL yang menempati los di eks PJKA belum resmi. PKL tersebut masih belum mengantongi izin penggunaan. Pihaknya sudah selesai melakukan pendataan PKL yang akan direlokasi ke eks PJKA. Namun, hal itu belum dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu Perbup yang menjadi landasan hukum pengelolaannya.
“Bangunan liar yang muncul di eks PJKA itu di luar se pengetahuan kami. Temuan ini pasti kami tindaklanjuti. Kami akan meminta bantuan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban, karena kami sudah mendapat instruksi dari Pak Bupati,” kata Jon. (ALI SYAHRONI/RAH)