SAMPANG | koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang memastikan sedikitnya dua siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak lulus sekolah meski telah mengikuti Ujian Nasional (UN). Pasalnya, kedua siswa tersebut mendekam di penjara sehingga tidak bisa mengikuti serangkaian praktik dan ujian lokal sekolah.
Dua siswa yang terbelit kasus pencurian itu sebelumnya memang sempat menjalani UN di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang (4/4). Akan tetapi, pihak sekolah memutuskan keduanya tidak layak lulus karena tidak mengikuti ujian internal sekolah. Keduanya masih berkesempatan menjalani ujian paket C.
“Dua siswa yang tersandung hukum itu tidak lulus sekolah. Meski sebelumnya juga mengikuti UN di Rutan, mereka tetap tidak lulus sekolah,” ucap Kabid Kurikulum dan Peningkatan Mutu Disdik Sampang Arif Budiansor kepada Koran Madura, Minggu (8/5).
Menurutnya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak lembaga sekolah yang bersangkutan, kedua siswa tersebut dinyatakan tidak lulus sekolah karena ada beberapa persyaratan yang menghambatnya seperti tidak mengikuti ujian Sekolah dan Prkatek. Selain itu dijelaskannya, persentase kehadiran sebesar 80 persen juga menjadi syarat di lembaga sekolah tersebut.
“Meski UN bukan menjadi syarat penentu tolak ukur kelulusan siswa. Beberapa persyaratan di lembaga sekolah sebagaimana di lembaga sekolah kedua siswa itu perlu dipenuhi. Makanya ketika ada pertimbangan untuk lulus sekolah yaitu salah satunya tidak lepas dengan tersandung kasus hukum,” paparnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku, untuk kedua siswa yang dinyatakan tidak lulus itu diakuinya masih mempunyai kesempatan yakni dengan mengikuti ujian paket C. Karena pada paket C bersifat modul dengan beberapa tatap muka.
“Masih ada harapan kepada mereka, yakni mengikuti ujian paket C karena siswa yang sudah tersandung hukum akan sulit di tingkat reguler,” imbuhnya.
Disinggung selain dua siswa yang tidak lulus, Arif mengaku ada sebanyak 54 siswa dari berbagai lembaga baik SMA, MA, dan sederarajat tercatat tidak lulus sekolah dikarenakan tidak mengikuti UN yang dilaksanakan pada April lalu. Sebab bagi siswa yang mengikuti UN dan tidak tersandung hukum dipastikan lulus sekolah berdasarkan kebijakan lembaga masing-masing sekolah.
“Yang jelas, siswa yang tidak lulus itu karena tidak mengikuti UN dan tersangdung hukum, sehingga jumlah total yang tidak lulus itu sebanyak 56 siswa dari berbagai lembaga,” paparnya.
Sekadar informasi, dua pelajar itu dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Sampang atas nama H (17) dan BA (18) harus mengikuti Ujian Nasional (UN) tahun 2016 di Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Sampang lantaran tersandung kasus pencurian yang saat ini terancam dengan pasal 363 KUHP. (MUHLIS/LUM)