
SUMENEP | koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menetapkan SA, 35, Direktur CV Afiliasi sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan peningkatan jalan Bragung-Prancak, Kecamatan Pasongsongan, dengan anggaran sekitar Rp 840 juta, Senin (9/5).
CV Afiliasi adalah rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Sumenep. Anggaran yang digunakan bersumbern dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat II tahun 2013.
Pantauan Koran Madura, perempuan lajang asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, itu diperiksa Kejari sekitar pukul 10.11 sebagai saksi. Sekitar pukul 14.00, Kejari menetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagya memakai baju berwarna merah untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B setempat. Dia diantar ke Rutan menggunakan mobil warna hitam dengan nomor polisi M 1258 VP.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisno mengatakan, SA ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai saat ini, tersangka belum didampingi penasihat hukum. ”Nanti bisa diperpanjang,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian, penyidik menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut. Salah satunya ketebalan jalan hotmix tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Sesuai juknis, ketebalan hotmix minimal 5 cm, namun setelah dilakukan kajian tidak sampai. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. ”Untuk saat ini kerugian negara masih belum diketahui, masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.
Dikatakan, tersangka ditahan karena telah melanggar Pasal 2, 3, 9 Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. ”Untuk sementara ini masih satu, jika ada pasti kami lakukan. Tapi kalau tidak ada, ya jangan mengada-ada,” terangnya. (JUNAIDI/MK)