BANGKALAN | koranmadura.com – Para pemegang ijazah SD maupun SMP yang berkeinginan menjadi perangkat desa, harus gigit jari. Pemerintah daerah berencana membatasi perangkat desa berpendidikan paling rendah SMA. Hal itu sedang disusun dalam peraturan daerah tentang aturan pengangkatan perangkat desa. Apalagi aturan itu tertuang dalam undang- tentang desa. Artinya, perangkat desa minimal berijazah SMA atau sederajat.
“Kita sudah bahas dengan DPRD, bagian hukum terkait aturan pengangkatan perangkat desa. Yang menjabat struktural desa harus mempunyai pendidikan yang tinggi. Tidak seperti dulu lagi, tamatan SD sudah bisa jadi perangkat,” ungkap Kepala Bapemas dan Pemdes, Ismed Efendi, Kamis (12/5).
Dia menegaskan, terkait dengan polemik persyaratan perangkat desa soal pendidikan dan usia itu sudah saklek. Bahwa pendidikan minimal SMA atau sederat, dan usia di kisaran mulai 20-42 tahun. Maka dari itu, bagi calon perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan harus gigit jari.
Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 50 disebutkan, perangkat desa harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun. Begitu pun dalam aturan turunannya di Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
“Sekarang desa memang butuh kaum muda intelektual agar bisa membangun desa ke arah lebih maju. Apalagi, pemerintah telah menggerojok anggaran besar untuk desa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pembangunan desa yang bersumber dari pemerintah pusat harus dibarengi kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni. Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala dusun minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Itu akan berlaku pada tahun 2017.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat mengingat besarnya gelontoran dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk mengembangkan desa sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalau perangkatnya tidak bisa baca, bagaimana bisa mengelola dana desa. Maka dari itu, perangkat desa harus bisa membantu kepala desa membuat laporan pertanggungjawaban dana itu,” ungkapnya. (ORI/RAH)