
BANGKALAN | koranmadura.com – Sidang putusan atas kasus pembunuhan pada 14 Februari 2016 pukul 18.00 WIB, yang menimpa Rodliyah (61), warga Desa Nyaksagen,Klampis , Bangkalan, Madura, oleh terdakwa Maisum (49), dengan alamat yang sama, yang rencananya digelar Senin (16/5), terpaksa ditunda karena kuasa hukum terdakwa Bahtiar Pradinata tidak hadir dalam persidangan.
Penundaan putusan sidang kasus pembunuhan menantu terhadap mertua di desa tersebutmembuat kecewa keluarga korban. Mereka telah menunggu pelaksanaan sidang itu mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB jadi sia-sia karenanya.
Dalam sidang tersebut hanya dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut kasus yang dialaminya. Akan tetapi, karena ketidakhadiran pengacara terdakwa, akhirnya hakim memutuskan menunda persidangan.
“Karena pengacara terdakwa tidak hadir, maka sidang perkara akan ditunda minggu depan sekaligus pembacaan bukti perkaranya,” ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ahmad Husaini, Senin (16/5).
Tersangka dijerat pasal 340, 353, dan 380 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri. Sementara tersangka diamankan di ruang tahanan pengadilan negeri.
“Tersangka ini sudah melakukan tindak kriminal pembunuhan berencana. Maksimal hukumannya seumur hidup,” ungkap Suhartono, Jaksa Penutut Umum.
Sementara itu, Munali (53) adik kandung korban mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menunda persidangan. Dirinya beserta keluarga sudah tidak sabar menunggu putusan hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka. “Kami disini sudah menunggu beberapa jam tapi ternyata sidangnya masih ditunda. Otomatis keluarga kami kecewa,” kesalnya.
Dirinya berharap kasus tersebut segera dituntaskan. Sebab sudah beberapa bulan kasus itu terjadi. Akan tetapi, sampai saat ini masih menjalani sidang perdana. Tidak hanya itu, keluarga korban meminta agar tersangka diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Masak ada seorang menantu tega membunuh mertuanya hanya karena persoalan hutang. Kami harap hakim memberikan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal pertengahan Februari 2016 pukul 18.00 WIB. Waktu itu, korban hendak mengajak cucu angkatnya Levi (3) beli obat nyamuk di salah satu warung dekat rumah korban. Namun, sebelumnya kejadian, Levi sudah diberi tahu oleh tersangka agar pura-pura mengambil kunci rumah yang ketinggalan milik tersangka. Dalam kesempatan itu, si terdakwa menemani korban. Setelah sampai di TKP, terdakwa menagih uang tebusan kalung yang telah digadaikan oleh korban.
Akan tetapi, korban beralasan belum memiliki uang untuk menebusnya. Mendengar jawaban itu, tensi tersangka memuncak dan mengarahkan celurit ke kepala korban berkali-kali. Melihat korban sudah tergeletak, tersangka membuang jasad korban ke pinggir sungai yang tak jauh dari lokasi. Selang 2 hari jasad korban baru ditemukan dalam keadaan membusuk. (YUSRON/ORI/RAH)