SAMPANG | koranmadura.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus tebu, yakni Ketua Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi dan Kabid Bina Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang Syaikhul Anwar masing-masing 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Joko Suharyanto menjelaskan, pihaknya menerima hasil persidangan kedua terdakwa kasus tebu kemarin sekitar kurang lebih 15.15 Wib. “Baru sore kami mendapat laporan hasil persidangan lanjutan dari kedua terdakwa kasus tebu itu (Edy Junaidi dan Syaikhul Anwar, red),” ucapnya, Senin (16/5).
Dijelaskannya, kedua terdakwa kasus tebu divonis hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 20 ribu.
“Mereka divonis oleh Majelis Hakim selama 5 Tahun penjara yang sebelumnya mereka dituntut oleh JPU selama 13 tahun penjara. Kurungan mereka dikurangi selama penahanan sementara ketika awal hingga persidangan kali ini, kami kurang tahu persis dikurangi berapa lama masa penahanannya,” paparnya.
Joko mengatakan, karena putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa dinilai tidak mencapai 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Proses persidangan kedua terdakwa masih akan berlanjut kembali berdasarkan jadwal yang akan terjadwal kembali. Menurutnya, pengajuan banding oleh JPU kepada Pengadilan Tipikor Surabaya umumnya akan berlangsung sebentar.
“Karena tuntutan Majelis Hakim tidak sampai 2/3 jari tuntutan JPU, maka JPU wajib menyatakan banding. Ya mungkin JPU menilai putusan Majelis Hakim tidak memenuhi tata keadilan masyarakat. Dan kami tidak tahu pasti kapan akan digelar kembali persidangannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi program pengembangan tebu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/4), JPU menuntut Edy dan Syaikhul 13 tahun enam bulan dengan subsider enam bulan kurungan dengan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. Edi Junaidy dikenakan denda sebesar Rp 600 juta disertai uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan untuk Syaikhul Anwar hanya dikenakan denda sebesar Rp 600 juta. (MUHLIS/LUM)