• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura Pamekasan

Pemkab Diminta Awasi Kinerja PNS

Koran Madura by Koran Madura
06/06/2016
in Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter
apel-pns
APEL. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, mengikuti apel pagi di lapangan Ronggosukowati beberapa waktu lalu.

PAMEKASAN | koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, minta Pemerintah Kebupaten (Pemkab) setempat mengawasi secara ketat kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan. Agar jam kerja yang diberikan selama 6 jam sehari dimaksimalkan.

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Munaji mengatakan Pemkab telah melakukan pemangkasan jam kerja PNS selama Ramadan. Biasanya PNS masuk selama 9,5 jam sehari. Kini menjadi 6 jam sehari dan akan diberlakukan mulai besok (hari ini).

“Selama 6 jam ini perlu ada pengawan dari Pemkab agar pekerjaan PNS yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing tidak terbengkalai, karena 6 jam ini waktu yang sangat singkat,” kata Munaji, Minggu (5/6).

Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini khawatir PNS tidak memanfaatkan jam kerja yang diberikan selama bulan puasa. Tahun sebelumnya, masih banyak abdi negara yang mengabaikan pekerjaannya.

BacaJuga :

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bupati Pamekasan Bakal Buka Kembali PKL di Eks Stasiun PJKA, Direncanakan Hari Minggu Ini

Polres Pamekasan Sita Hampir 80 Gram Sabu dari Tiga Tersangka

“Dari hasil sidak ke kantor-kantor SKPD pada bulan Ramadan sebelumnya, PNS lebih banyak memilih santai. Sehingga pada bulan suci Ramadan tahun ini harus diawasi ketat oleh Pemkab agar mereka tidak mengabaikan tanggung jawabnya,” tandasnya.

Dia berharap Pemkab memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang mengabaikan tanggung jawabnya. “Kami berkeyakinan PNS akan memanfaatkan jam kerja yang diberikan dengan catatan mereka di bawah pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekartaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan Pemkab sudah mengurangi PNS selama Bulan Suci Ramadhan 1437 H dari 9,5 jam sehari menjadi 6 jam dalam sehari. Sementara di hari Jumat PNS masuk setengah hari.

Menurutnya, aturan jam masuk tersebut sudah sesuai dengan edaran MenpanRB dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) yakni jam kerja PNS kerja dikurangi menjadi 32,5 jam dalam seminggu. “Kalau Jumat hanya masuk setengah hari. Jadi setelah salat Jumat tidak usah kembali, karena pada tahun lalu tidak efektif kalau kembalinya cuma satu jam setelah salat Jumat,” paparnya.

Dia berharap seluruh PNS di Pamekasan bisa mematuhi jadwal tersebut yang diwujudkan dengan kesungguhan bekerja agar pelayanan publik berjalan maksimal dan masyarakat tidak dirugikan.

“Kami berharap suluruh PNS memaksimalkan jam kerja yang diberikan,” harapnya. (RIDWAN/RAH)

Next Post

Banyak Aturan Menghambat Investasi

Leave Comment

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi