SUMENEP | koranmadura.com – Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, diminta segera mengirimkan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Badan Kehormatan (BK) kepada Partai Gerindra, terkait pergatian antar waktu Jonaidi sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019.
Desakan itu disampaikan Bambang Supratman, pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Junaidi kepada BK DPRD Sumenep. Dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, BK DPRD telah membacakan pemberhentian Jonaidi.
”Kami minta Ketua segera mengirimkan surat tersebut. Sehingga, partai bisa segera mengambil tindakan, apa mau nuntut ke PTUN atau langsung melakukan PAW (pergantian antar waktu),” katanya, kemarin.
Jika hasil keputusan ditahan terlalu lama oleh Ketua DPRD, dikhawatirkan terjadi kesenjangan sosial di bawah. Selama ini, masyarakat banyak yang menunggu hasil keputusan BK tersebut. Sebab, sejak Jonaidi sakit hingga saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan kinerjanya.
Jonaidi merupakan anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 hasil Pemilu Legislatif 2014. Ia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kecamatan Bluto, Lenteng, Saronggi, dan Giligenting melalui Partai Gerindra.
Beberapa bulan setelah dilantik pada Oktober 2014, Jonaidi menderita penyakit stroke dan hingga saat ini belum sembuh total. Saat menghadiri sidang di gedung parlemen, Jonaidi harus didampingi dengan menggunakan kursi roda.
”Bagaimana bisa mewakili aspirasi masyarakat, wong mikirin dirinya saja sudah tidak bisa. Kami harap siapa pun penggantinya nanti lebih profesional dalam mengawal aspirasi masyarakat,” pintanya.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku akan segera kirim surat ke partai pengusung. Sesuai peraturan, pimpinan hanya diberi batas waktu tujuh hari. Jika dalam kurun waktu satu bulan partai tidak melakukan tindakan, maka partai dianggap menyetujui keputusan tersebut. “Sehingga kami (pimpinan DPRD) akan segera mengusulkan kepada Pemprov Jatim agar administrasi PAW yang bersangkutan segera diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, BK DPRD Sumenep telah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifakan Jonaidi sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD setelah dibacakan dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan konfirmasi yang dilakukan oleh BK. Salah satunya Jonaidi telah melanggar kode etik dan diprediksi tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara berkelanjutan. Selain itu, Jonaidi dinilai tidak koperatif karena selama dua kali pemanggilan untuk kroscek kesehatannya tidak pernah hadir. (JUNAIDI/MK)