PROBOLINGGO | koranmadura.com – Pemukiman merupakan tempat dimana manusia lahir, tumbuh dan berkembang. Karenanya, penataan pemukiman menjadi bagian penting dari kinerja pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup penduduknya. Bila pemukiman penduduknya berkualitas, diharapkan sumberdaya manusia penduduk juga berkualitas.
Program pengentasan kawasan kumuh ini sendiri telah dilaksanakan di Kota Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dengan kelebihan dan kekurangan masih ada yang belum tersentuh program. Seperti di kawasan RT 4 RW 3 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
“Walikota Hj. Rukmini langsung tergerak melakukan survey lokasi untuk memastikan keberadaan kawasan kumuh yang masih belum tersentuh program. Sejumlah warga membangun tempat jualan, rumah dan dapur di atas stren kali. Padahal mendirikan bangunan di atas sungai dilarang,”ujar Lurah Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Sutarji, kepada wartawan, Rabu (22/6).
Sutarji mengatakan, selain menemukan sejumlah warga yang membangun bangunan di atas stren kali, Walikota juga menemukan ada beton balok yang siap dibangun di atas stren kali. Mendapati hal tersebut, langsung memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Probolinggo untuk membongkar bangunan di atas stren kali.
“Instruksi Walikota cukup bijak. Dia meminta pihak kelurahan dan kecamatan serta SKPD terkait untuk terlebih dulu melakukan sosialisasi, agar bangunan semi-permanen di atas stren kali dibongkar,”tandasnya.
Tak hanya itu, sikap Walikota itu cukup tegas. Sebelum dibongkar, sosialisasi harus dilakukan terlebih dulu. Apalagi, warga yang mendirikan bangunan tambahan di atas stren kali termasuk kategori warga yang mampu, sehingga tak perlu menambah bangunan ke atas stren sungai.
Kendati demikian, sejumlah warga memang menambah bangunan di atas stren kali berupa dapur, tempat jualan dan sebagian rumah. Mereka termasuk orang yang mampu secara ekonomi.
“Kami memastikan, warga siap membongkar bangunan tersebut usai dikunjungi Walikota. “Warga di sini mengerti dan paham. Mereka mau dipanggil DPU Kota Probolinggo dan mengikuti sosialiasi, supaya bangunan di atas sungai dibongkar,” ucap Sutarji.
Mengamini kebijakan tersebut, Camat Mayangan, Sumadi, setuju atas perintah Walikota, agar supaya bangunan tambahan di atas stren kali dibongkar. “Selain merusak keindahan, bangunan di atas sungai juga bisa mengakibatkan air meluber dan dampak negative lainnya,”katanya.
Terlepas dari soal kriteria kawasan kumuh, pemerintah mempunyai komitmen untuk mengatasi masalah pemukiman kumuh dan menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional hingga 2025 dan diharapkan bisa lebih cepat hingga tahun 2020 menuju pemukiman tanpa kumuh. (M. HISBULLAH HUDA)