SAMPANG | koranmadura.com – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Supriyadi (35) warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (4/8).
“Tuntutan kasus pembunuhan Supriyadi berdasarkan Pasal 340 atas kasus pembubuhan berencana. Dan itu didukung oleh KUHAP Pasal 55 ayat 1 yang dilakukan bersamaan sehingga semua terdakwa dituntut sama yakni 17 tahun penjara,” ucap JPU Anton Zulkarnaen usai sidang.

Sementara penasihat hukum empat terdakwa, Hadi Purnomo mengatakan, tuntutan terhadap empat terdakwa seharusnya tidak sama, karena dalam kasus ini ada yang diajak dan ada juga yang mengajak. Sehingga porsi tuntutan yang diajak dinilai terlalu berat.
“Seharusnya tuntutan empat terdakwa itu tidak sama, kan dalam kasus ini ada yang mengajak dan ada yang diajak. Terdakwa yang diajak itu Juhar dan Sohibur Rahman,” terangnya.
Terpisah, paman korban, Muarah mengaku tetap merasa kecewa terhadap pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yang telah tega membunuh keponakannya, Supriyadi. Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana yang seharusnya para terdakwa dihukum minimal selama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Kami tetap kecewa atas pembacaan tuntutan JPU, karena empat terdakwa bukan dituntut 20 tahun penjara,” akunya.
Ia berharap, majelis hakim kembali mengevaluasi kasus pembunuhan berencana tersebut sehingga hukuman yang diterima terdakwa sesuai dengan perbuatannya. “Kami akan tetap kawal persidangan ini, karena kami khawatir hukuman empat terdakwa akan semakin ringan,” tegasnya. (MUHLIS/LUM)