JAKARTA-Jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak (WP) dengan memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) terus meningkat. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga Kamis (15/9), angka kekayaan yang sudah di-declare mencapai Rp500 triliun. Sementara nilai tebusan sudah mencapai Rp19,4 triliun. “Kalau awal-awalnya ada pesimisme, sekarang ini, saya mendengar dari pelaku dunia usaha bahwa mereka memanfaatkan tax amnesty ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi,” kata Seskab Pramono Anung disela-sela acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9).
Dengan demikian, lanjut Seskab, angka Rp165 triliun yang menjadi target pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 menjadi semacam benchmark. Tetapi, bagi pemerintah yang paling utama adalah tax base-nya itu pasti akan menjadi semakin luas.
Menurut Seskab, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sekarang meningkat luar biasa. Ini pertanda kesadaran masyarakat mulai meningkat. Namun Seskab menegaskan, bahwa tax amnesty ini merupakan hak dan bukan kewajiban.
Sebenarnya ujar Pramono, esensi dasar dari tax amnesty ini bukan menyasar yang kecil-kecil, karena yang diutamakan dalam tax amnesty ini adalah orang-orang, para pelaku besar yang memarkir dananya di luar supaya mereka menggunakan ini, baik deklarasi maupun repatriasi. “Saya melihat dari angka yang sekarang ini kurang lebih Rp500 triliun, sebagian besar adalah dari dunia usaha, karena memang merekalah yang mempunyai modal yang cukup besar atau uang yang cukup besar,” papar Pramono.
Pramono mengaku hampir semua negara memberikan pujian atas reformasi dibidang ekonomi yang dilakukan pemerintah. “Bahkan secara khusus Presiden Amerika Serikat Barrack Obama menyebut Presiden Jokowi telah memberikan apraesiasi atas perubahan kebijakan, sampai dengan 13 kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah,” pungkas Pramono.