PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pamekasan, mengakui mengeluarkan rekomendasi kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat, untuk mengeluarkan izin usaha Resto dan Karaoke Wiraraja di kawasan reklamasi di Desa/Kecamatan Tlanakan.
Rekomondasi itu dikeluarkan karena persyaratan formalnya sudah terpenuhi. “Sehingga tidak ada alasan BLH untuk tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Kepala BLH Amin Jabir, Selasa, 18 Oktober 2016.
Oleh karena itu, kata Jabir, jika ada dugaan sertifikat tanah yang sudah didirkan resto dan karaoke Wiraraja tersebut ilegal, maka harus digugat kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pamekasan.
“Kami dan KPP tidak dalam kapasitas untuk menanyakan sertifakat yang diajukan itu palsu atau tidak, kami mengeluarkan rekomendasi karena persyaratannya sudah lengkap,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjutnya, di Wiraraja itu terdapat dua kegiatan, pertama usaha Wiraraja dan yang kedua adalah kegiatan reklamasi.
“Kalau Wirarajanya itu jelas sudah ada sertifikatanya, berkenaan dengan reklamasinya, kami belum mengetahui, tapi yang jelas kami tidak merasa mengeluarkan izin,” tandasnya (RIDWAN/MK)
