SAMPANG, koranmadura.com – Keberadaan 28 tim pemantau pelaksanaan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) di 180 desa di Kabupaten Sampang mulai disoroti. Pasalnya, tim pemantau ADD itu tidak jelas, baik saat perekrutan maupun kinerjanya saat ini.
Tugas mereka, satu pemantau mengawasi sebanyak 3-4 desa. Keberadaan mereka berdasarkan SK Bupati Sampang A Fannah Hasib. Mereka telah menerima gaji selama empat bulan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Sampang Moh. Amirudin, mengatakan, yang melakukan rekrutmen tim pemantau itu Pemdes, namun saat ini dipasrahkan kepada instansinya. Terkait kinerjanya, katanya, tidak akan tumpang tindih.
“Kami hanya menerima dari Pemdes. Kalau memang ada semacam kendala dan persoalan serta temuan yang menjadi persoalan dari tim pemantau, nanti akan dievaluasi termasuk rekrutmennya,” jelasnya, Rabu, 26 oktober 2016.
Hanya saja, Amir tidak bisa menjelaskan dan tampak enggan membeberkan mengenai proses rekrutmen dan kualifikasi perekrutan itu. “Kalau dibutuhkan kami lanjut, kalau tidak kami akan evaluasi kembali,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sampang Abdullah Hidayat mengatakan, keberadaan tim pendamping DD dan pemantau ADD akan membantu terhadap kinerja sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Sampang. “Adanya tim pendamping maupun pemantau sangat membantu para kades,” tuturnya.
Mengenai kejelasan kinerjanya, ia nilai kurang dan butuh penambahan, supaya kinerja dari masing-masing pemantau lebih maksimal. “Kemampuan pemantau satu dengan lainnya kan tidak sama, jadi bagi yang kurang mampu untuk diberikan pelatihan supaya merata, apalagi satu orang pemantau mengawasi 3-4 desa. Hal itu juga supaya ada kemajuan untuk meningkatkan SDM ke depan,” paparnya. (MUHLIS/MK)
