SUMENEP, koranmadura.com – Pelemik Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah (SOPD) antara eksekutif dan legislatif menuai kritik dari kalangan aktivis, meski SOPD itu sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Karena berakibat pembahansan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 terbengkalai.
Pengamat Anggaran dan Kebijaian Publik dari Good Government Wacth (G-Gowa) Madura, Junaidi, mengatakan polemik pembahasan SOPD itu imbas kepentingan politik di tingkat elit. Akibatnya pembahasan APBD tahun 2017 belum dilakukan. Dan pembahasan APBD bisa dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) SOPD disahkan.
“Pembahasan APBD harus mengacu kepada SOPD yang baru. Kalau belum selesai, tentunya APBD tidak bisa dibahas,” katanya, Senin 7 November 2016.
Baca: Ternyata SOPD tidak ‘Utuh’
Menurutnya, sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedomana Penyusunan APBD Tahun 2017, pembahasan KUA/PPAS dilakukam selama dua bulan, yakni dimulai minggu pertama bulan Agustus. Baru di Bulan Oktober mulai dilakukan pembahasan RKA, sementara November sudah memasuki pembahasan APBD.
“Jadi, pembahasan APBD di Sumenep telah menyalahi prinsip APBD, yakni tidak tepat waktu,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Junaidi, keterlambatan pembahsan APBD berpotensi kejar-tayang sehingga menagkibatkan APBD tidak pro rakyat, karena bisa dipastikan benyak tahapan yang tidak dilakukan.
Salah satunya, dalam pembahasan APBD tidak melibatkan partisipasi masyarakat, transparansi diragukan dan tidak seauai dengan kebutuhan pemerintah.
“Kalau itu sudah diabaikan, yang jelas kebutuhan masyarakat dikorbankan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
