SUMENEP, koranmadura.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Hadi Soetarto, mengatakan bahwa hasil pembahasan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Meskipun dalam draf SOPD yang telah dibahasan dan disepakati tidak dilengkapi dengan skema pembidangannya, sebagaimana diinginkan legislatif.
Demikian disampaikan menanggapi statemen Ketua Pansus SOPD, Darul Hasyim bahwa hasil pembahasan draf SOPD yang telah disepakati pada Sabtu, 5 November 2016, dan saat ini telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur, untuk dievaluasi itu belum dilengkapi skema pembidangannya. Baca: Ternyata SOPD tidak ‘Utuh’
Menurut Atok, sapaan akrab Hadi Soetarto, sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang harus dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif ialah nomenklaturnya. Sementara strukturnya merupakan otoritas bupati.
“Kita sesuaikan dengan PP 18, yang dibahas antara eksekutif dan legislatif bukan strukturnya. Kalau strukturnya nanti diatur dalam peraturan bupati. Kalau peraturan bupati, berarti kewenangan Bapak Bupati,” katanya, Senin, 7 November 2016.
Selebihnya, Atok menyampaikan bahwa hasil pembahasan SOPD oleh Pansus telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur tadi pagi melalui Bagian Hukum dan Bagian Administarasi. Dia berharap, evaluasi Gubernur tidak memakan waktu lama. Baca: Gegara SOPD, Pemkab Sumenep Ditegur Gubernur
“Lebih cepat, lebih baik. Karena untuk merevisi KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritan plafon anggaran sementara) tahun 2017 masih harus menunggu SO itu tuntas,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
