SUMENEP, koranmadura.com – Kebijakan pemberlakukan satu arah di depan Masjid Jamik Sumenep Jalan Trunojoyo belum ada payung hukumnya. Sehingga, Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, Jawa Timur, tidak bisa menindak mengendara yang melanggar.
“Perdanya masih dalam tahap penyelesaian,” kata Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri, Kamis, 10 November 2016.
Menurutnya, raperda yang mengatur soal pemberlakuan satu arah telah diajukan ke legislatif untuk dilakukan pembahasan. “Jika disetujui maka nanti akan diberlakukan,” tegasnya.
Menurutnya, jika payung hukum yang mengatur soal itu sudah terbit, arus lalin nantinya akan ditertibkan. Apabila pengendara melanggar peraturan, tidak akan diberi toleransi dan akan ditertibkan sesuai perda. “Jadi, kanalisasinya nanti kita ambil semuanya dan rambu-rambu lalu lintas kita pasang,” tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi memberlakukan satu arah arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo, tepatnya depan Taman Bunga sejak tanggal 7 Juli 2016. (JUNAIDI/MK)