SUMENEP, koranmadura.com – Anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep yang bakal dilaksanakan 15 Desember 2016, cukup fantastis hingga mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Anggaran tersebut bersumberkan pada APBD tingkat II tahun 2016.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir, mengatakan anggaran tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan Pilkades di 18 desa baik di daerah daratan maupun kepulauan.
Pilkades serentak tahun ini bakal diikuti sebanyak 18 dari 330 desa di Kabupaten Sumenep. Dan pilkades kali merupakan tahap ketiga. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan tahap kesatu yang mencapai 115 desa dan tahap kedua sebanyak 90 desa.
Baca: Jelang Pilkades Serentak, Empat Desa Rawan Konflik
Delapan belas desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini tersebar di 14 Kecamatan, di antaranya Desa Romben Rana (Kecamatan Dungkek), Desa Nyabakan Timur (Kecamatan Batang-Batang), Desa Desa Angon-Angon (Kecamatan Arjasa), Desa Masakambing (Kecamatan Masalembu). Empat desa tersebut merupakan sisa Pilkades serentak tahap satu dan tahap dua yang tidak terlaksana.
Selanjutnya, Desa Sentol Daya (Kecamatan Pragaan), Desa Pakamban Laok (Kecamatan Pragaan), Desa Sendang (Kecamatan Pragaan), Desa Kapedi (Kecamatan Bluto), Desa Pananggungan (Kecamatan Guluk-Guluk), Desa Gelugur (Kecaman Batuan), Desa Kalianget Barat (Kecamatan Kalianget), Desa Ketupat (Kecamatan Raas), Desa Suka Jeruk (Kecamatan Masalembu), Desa Batu Putih (Kecamatan Kangayan). Jabatan sepuluh kades tersebut berakhir tahun ini.
Sementara masa jabatan kades yang berakhir tahun 2017 sebanyak dua desa, yakni Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Desa Palasa Kecamatan Talango. Untuk dua desa ini, pilkades sengaja didahulukan, karena masa jabatan kades berdekatan dengan pelaksanaan pilkades serentak. Sedangkan desa hasil pemekaran terdapat dua desa dan juga bakal melaksanakan pilkades serentak tahun ini, yakni Desa Saur Saebus dan Desa Sadulang (Kecamatan Sapeken).
Dikatakan Dafir, anggaran yang dikucurkan setiap desa dipastikan tidak sama, yaitu disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah hak pilih. “Semakin luas wilayah dan jumlah hak pilihnya, maka anggaran yang diterima desa semakin banyak,” katanya, Selasa 13 Desember 2016.
Untuk tahun ini terbesar dana yang dikucurkan oleh Pemkab sebesar Rp100 juta. Sementara pola pencairan dibagi dua tahap. “Untuk tahap pertama sudah selesai, sekarang tinggal tahap kedua yang belum,” tegasnya.
Sementara batas waktu pencairan untuk tahap dua dibatasi hingga 20 Desember 2016. “Kami terus koordinasi dengan panitia agar segera mengajukan tahap dua,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
