PAMEKASAN, koranmadura.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, tidak lama lagi akan menerapkan peraturan penyelanggaran ketertiban sosial. Dalam rencana aturan ini, warga dilarang memberikan sumbangan dalam bentuk uang, barang, atau dalam bentuk apa pun kepada gelandang, pengemis, anak jalanan, atau pengamen di tempat umum.
Aturan ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaran ketertiban sosial. Raperda ini akan ditetapkan menjadi Perda Jumat 16 Desember 2016.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik, mengatakan dalam Raperda ini juga tertuang sanksi-sanksi bagi warga yang memberi dan bagi gelandang, pengemis, anak jalanan, atau pengamen di tempat umum.
“Bagi warga yang memberi sumbangan pada pengemis juga akan disanksi,” kata Apik, Rabu 14 Desember 2016.
Selama ini, kata dia, penanganan gelandang, pengemis, anak jalanan, atau pengamen di tempat umum belum tertangani serius. Oleh karenanya, DPRD berinisiatif untuk membuatkan Perda penertiban sosial.
“Setelah Raperda ini sudah ditetapkan Perda, harus ditegakkan serius. Ini akan diterapkan tahun 2017 mendatang,” jelasnya. (RIDWAN/RAH)
