SAMPANG, koranmadura.com – Tujuh orang gelandangan dan pengemis (gepeng) asal Desa Larangan Tokol, Kabupaten Pamekasan, yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang dibawa ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampang, Selasa, 31 Januari 2017.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (PPKU) Satpol PP Sampang, Chairijah, melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Moh Jalil, mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015 Pasal 24 huruf C, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, gepeng yang disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Sebab keberadaan gepeng di wilayah Sampang membuat warga resah.
Sebelumnya, katanya, mereka sudah dibina namun tetap beroperasi. “Sebelumnya kami sudah razia dan bina. Tapi mereka tetap balik lagi, makanya kami bawa ke pengadilan untuk ditipiringkan agar menjadi efek jera,” tandasnya.
Baca: Serbu Kota Sampang, Tujuh Gepeng Damankan Satpol PP
https://www.koranmadura.com/2017/01/31/serbu-kota-sampang-tujuh-gepeng-damankan-satpol-pp/
Ketua majelis hakim sidang tipiring, Divo Ardiyanto, mengatakan, gepeng yang disidang atas dasar penertiban dari pemerintah daerah (pemda) setempat sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda.
“Kalau ada operasi dari Pemda, lalu disidangkan ya kami sidangkan. Dan kita hanya memberikan sanksi membayar denda sebesar Rp 200 ribu. Jika tidak membayar, maka gantinya yaitu kurungan selama tiga hari. Sebenarnya pengadilan tidak tega juga,” katanya.
Kabid Rehabilasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Zainal, mengatakan, berdasarkan prosedural, pihaknya yang menanggung semua administrasi para gepeng. Meski begitu, pihaknya berharap, para gepeng tidak mengulangi berbuatannya.
“Nanti kami antar ke desa mereka yaitu Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Dan kami akan pasrahkan ke Kecamatan maupun Kepala Desa setempat,” tandasnya. MUHLIS/MK
