SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap satu orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Ia adalah Haji Marhom, warga Dusun Biloros, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru.
Pria kelahiran 15 Juli 1977 itu ditangkap saat melintas di depan Markas Kepolisian Sektor Pasongsongan, Minggu, 12 Februari 2017.
Berdasarkan hasil penyelidikan, H. Marhom hendak melarikan diri ke Kabupaten Bangkalan. Namun, sebelum berhasil melarikan diri petugas langsung melakukan razia pada Minggu, 12 Februari 2017 di depan Markas Polsek Pasongsongan. Saat H Marhom melintas, petugas langsung menyamperi dan menggelandang ke Mapolsek setempat.
Penangkapan H. Marhom merupakan pengembangan hasil penangkapan tersangka Junaidi yang ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di Musolla Desa Kebunan, Kecamatan Kota, pada 11 Februari 2017.
“Penangkapan yang bersangkutan merupakan pengembangan dari hasil penangkapan sebelumnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 13 Februari 2017.
Dari tangan Junaidi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima pocket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor total 11,62 gr dengan rincian 6,30 gr, 1,34 gr, 1,34 gr, 1,34 gr dan 1,30 gr, satu buah HP merk Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Vixion warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M 5919 WG.
“Berdasarkan hasil introgasi, barang itu merupakan milik H. Marhom termasuk motor yang diamankan. Dari itu kami lakukan penyelidikan lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria yang berprofesi sebagai petani itu mengakui jika sabu yang dibawa oleh Junaidi merupakan miliknya. Barang tersebut dididapat dari hasil beli kepada Elli, warga Sokobana, Kabupaten Sampang. Saat ini petugas terus mendalami kasus tersebut. “Jadi Junaidi itu hanya sebagai kurir saja,” jelasnya.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (JUNAIDI/MK).
