• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Penyidik Polres Ditengarai Pengaruhi Saksi

Koran Madura by Koran Madura
03/03/2017
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Sempat jadi DPO, Izzat Akhirnya Ditahan Kejari

Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep saat menggiring H. M. Izzat, tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin. (FATHOL ALIF)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Kinerja Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam memproses perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) 2015 terus jadi bola panas. Bahkan, penyidik ditengarai telah mempengaruhi saksi-saksi.

Hal itu dikatakan oleh HM Izzat selaku tersangka yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi. Pria asal Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu, mengungkapkan tindakan oknum kepolisian itu diketahui setelah dirinya melaporkan perkara itu kepada Propam.

Dia mempunyai kesimpulan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tidak profesional. “Penyidikan tidak (profesional) sejak awal,” katanya saat ditemui.

Bahkan menurutnya, berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan di Propam karena sejumlah saksi diancam saat dimintai kesaksiannya. “Penyidikan ternyata setelah diperiksa tidak sesuai BAP, ternyata katanya diancam. Ternyata di balik saksi itu diancam diintimediasi, ada kok pengakuannya di Propam,” jelasnya.

BacaJuga :

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Kondisi tersebut, kata Izzat, mengakibatkan penyidikan tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, penyidikan yang dilakukan terkesan terpotong. “Penyidikan tidak tuntas,” ungkap Izzat.

Tidak tuntasnya penyidikan itu terlihat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pihaknya bukan termasuk pelaku utama, melainkan saat itu pihaknya hanya disuruh untuk mencari angkutan oleh seseorang. “Posisi saya dimintai tolong, begitu pula si Suryadi juga dikonfirmasi beras itu dinaikkan ke kapal. Ini kan tengahnya yang diambil, ujungnya ditinggal,” jelasnya.

Mestinya kata Izzat, penyidik juga menelusuri orang yang menyuruh dirinya untuk mencari kapal, juga menyidik barang tersebut dibawa kemana. “Harusnya Profesional. Posisi  Izzat kan hanya nyewa. Siapa yang nyuruh, barang ini masuk kemana. Kan saksi-saksi mengatakan jika barang ini masuk ke gudang,” jelasnya.

Bahkan, jika memang perlu polisi juga menelusuri pemilik gudang. Saat peristiwa tersebut terjadi, pemilik gudang sedang berada di gudang. “Gudang ini punya siapa, saat kejadian orang ini juga ada di sana, sudah jelas. Kasarnya kenapa yang ditangkap orang yang mengantarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nur Amin membantah dikatakan penyidik telah mempengaruhi saksi-saksi. Bahkan dirinya mengakui telah dua kali dilaporkan ke Propam. Namun semua tuduhan yang diarahkan kada dirinya tidak terbukti. “Saya dua kali diperiksa Propam. Saya dilaporkan bahwa mengkondisikan dan pemaksaan. Silakan saja kalau saya terbukti,” ungkapnya .

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut dirinya selaku Kasat Reskrim dua kali dipraperadilankan oleh HM Izzat atas penetapan tersangka. Namun upaya perlawanan hukum yang diajukan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep. “Berarti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, apabila perkara yang disidik dianggap belum lengkap, maka berkas perkara itu akan dikembalikan oleh Kejaksaan. Bahkan, lanjut Nur Amin, berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntu Umum, HM Izzat merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Pelaku utama. Dia pelaku utama, wong saat tertangkap tangan pada tanggal 8 Juli 2015 dia yang melakukan. Hasil pemeriksaan di Kejaksaan juga begitu. Kalau ada tersangka lain pasti ada petunjuk,” tegas Nur Amin.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Suryadi selaku pihak ketiga dan HM Izzat. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. (JUNAIDI/RAH)

Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep saat menggiring H. M. Izzat, tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin. (FATHOL ALIF)
Next Post
Bantuan Bawang Menumpuk di Kecamatan Rubaru

Bantuan Bawang Menumpuk di Kecamatan Rubaru

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musrenbang RPJMD Bangkalan 2025-2029, Rektor UTM Sarankan Mulai dari IPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi