SAMPANG, koranmadura.com – Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur, semakin terancam tidak bisa ikut memeriahkan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang II yang direncanakan pada Mei mendatang.
Penyebabnya hingga Jumat, 3 Maret 2017 atau sebelas hari pasca ketentuan yang diberikan sebelumnya, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Ragung belum juga terbentuk. Bahkan terakhir kali hendak menggelar pembentukan P2KD sempat terjadi kericuhan diduga antar pendukung calon.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ragung, Amirusi menjelaskan penundaan proses pembentukan P2KD di desa banyak faktor, antara lain sebelumnya sejumlah BPD di desanya enggan menghadiri rapat dan membentuk P2KD. Selain itu pula, undangan rapat pembentukan P2KD juga seringkali tidak lengkap.
“Kalau kuorum ya kuorum, tapi kami menginginkan semuanya hadir, baik tokoh masyarakat maupun aparatur desa dari perwakilan masing-masing dusun,” jelasnya kepada sejumlah awak media usai pertemuan di Kantor Kecamatan Pengarengan.
Ditanya kenapa ricuh, Amirusi mengaku tidak tahu persis persoalannya, sebab dirinya berada di dalam forum rapat yang digelar di kantor kecamatan. “Yang ricuh kan di luar, sedangkan saya ada di dalam. Tapi yang jelas kami tetap berupaya akan melakukan pembentukan P2KD, karena sejauh ini banyak tokoh masyarakat yang mendukung saya,” katanya.
Di tempat yang sama, Camat Pengarengan, Suyanto enggan memberikan penjelasan atas situasi yang sempat memanas pada rencana pembentukan P2KD yang ditempatkan di kantornya. “Nanti saja, saya masih pusing dengan urusan itu,” ucapnya singkat.
Kasi Aparatur Desa, Dinas Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Sampang, A.K Syaiful mengatakan pihak kecamatan hanya sebagai fasilitator jika BPD tidak kunjung melakukan pembentukan P2KD.
“Ini sudah diatur di Perbup No 31 Tahun 2015 pada pasal 8, bahwa BPD bermusyawarah dengan tomas dan aparatur desa,” jelasnya.
Penundaan yang saat ini terjadi karena diketahui hanya ada sebanyak 6 orang dari perangkat desa yang hadir. Padahal dalam aturannya, kurang lebih sebanyak 12 orang perangkat desa dengan rincian, sekretaris desa, kaur sebanyak 3 orang, kasi 3 orang, dan 5 orang dari masing-masing dusun yang ada di Desa Ragung.
“Yang hadir barusan hanya ada 6 orang dari perangkat desa. Jadi, BPD memutuskan menunda dan memberi waktu lagi untuk konsolidasi dan komunikasi dengan perangkat PJ kepala desa supaya bisa menghadirkan perangkatnya pada musyawarah berikutnya,” tandasnya. (MUHLIS/RAH)
