SUMENEP, koranmadura.com – Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Moh Nur Amin merasa, anggota Polres Sumenep berpangkat AKP yang dituding terlibat penggelapan raskin Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru oleh HM Izzat, adalah dirinya.
Baca: Tersangka Penyimpangan Raskin Siap Bongkar Keterlibatan Polisi Berpangkat AKP
Nur Amin menganggap nyanyian tersangka penggelapan raskin itu sebagai bentuk kekecewaan dan luapan amarah, karena sejak dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim perkara HM Izzat diproses kembali hingga berkasa perkara yang sudah lama ngendap dinyatakan lengkap (P21). “Perkara itu masuk SPDP, karena masuk dalam tunggakan maka kami proses,” jelasnya.
Dikonfirmasi terkait hubungannya dengan Pjs Kades Pakondang, pihaknya mengaku tidak mengenal Pjs Kades Pakondang. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku heran jika dirinya dianggap terlibat dan menerima fee.
Namun, Nur Amin mengakui pernah bertemu dengan Pjs Desa Pakondang di salah satu kafe di Sumenep. Namun, pertemuan itu berlangsung singkat dan tidak direncanakan. “Saya tidak kenal dengan Pjs Kadesnya, mungkin karena sakit hati saja karena kasusnya saya P21-kan,” tuturnya.
Lebih lanjut Nur Amin mengatakan, dirinya tidak akan terpengaruh nyanyian HM Izzat meskipun telah memojokkan dirinya dan institusi Polres. “Buktikan saja lah, jangan hanya nyebur-nyebut nama saya terlibat kasus raskin Desa Pakondeng,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurutnya, HM Izzat merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut, karena saat penggerebekan dia sedang berada di TKP.
HM Izzat bersama temannya Suryadi saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana penyimpangan raskin Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean tahun 2015. (JUNAIDI/MK)
