PAMEKASAN-Pengembalian berkas persyatan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan masih minim, menjelang berakhirnya masa perbaikan berkas. Dari dua belas partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014, baru satu Parpol yang sudah menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Anggota KPU Pamekasan Didin Sudarman, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sebelas Parpol lain yang belum mengembalikan berkas, agar tidak melampaui batas akhir masa perbaikan pada Rabu (22/5) mendatang. Sebab, sehari setelah batas akhir masa perbaikan itu, pihaknya akan melakukan verifikasi tahap kedua yang akan berlangsung selama seminggu, yaitu mulai 23-30 Mei 2013.
Dari koordinasi itu, sudah ada kesanggupan dari masing-masing Parpol peserta pemilu untuk mengembalikan perbaikan berkas sesuai tahapan. Beberapa diantaranya akan mengembalikan pada hari ini (20/5), dan ada juga yang akan mengembalikan berkas pada hari terakhir masa perbaikan Rabu (22/5) mendatang.
“Sementara masih PKPI yang sudah mengembalikan perbaikan berkas. Parpol lain sudah kami hubungi, dan siap mengembalikan pada Senin, Selasa dan juga yang akan menyerahkan pada hari terakhir Rabu nanti,” katanya.
Dijelaskan, jika nantinya terdapat Parpol yang tidak mengembalikan perbaikan berkas sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan memberi toleransi berupa perpanjangan waktu. Sebab masa perbaikan itu sudah cukup lama, sesuai tahapan Pileg.
Data di KPU Pamekasan menyebutkan, PKPI merupakan Parpol yang mengajukan Bacaleg dengan jumlah paling sedikit dan tidak memanfaatkan semua daerah pemilihan (Dapil). Dari lima Dapil yang ada, PKPI hanya mendaftarkan enam Bacaleg yang terbagi atas dua Dapil. Yaitu, Dapil I meliputi Kecamatan Pamekasan (Kota) dan Kecamatan Tlanakan serta Dapil II meliputi Kecamatan Proppo dan Pegantenan.
Sedangkan 11 Parpol lainnya mayoritas memanfaatkan semua Dapil yang tersedia, meski satu diantaranya tidak mendaftarkan Bacaleg, 100 persen sesuai jatah 45 kursi DPRD Pamekasan. Yaitu, sepuluh Parpol mendaftarkan 45 Bacaleg, sedangkan satu Parpol lainnya mendaftarkan 44 Bacaleg.
Parpol yang mendaftarkan 45 Bacaleg masing-masing Partai Hanura, PPP, PAN, Gerindra, PKS, PKB dan Partai Nasdem. Selanjutnya PDIP, Partai Demokrat dan PBB. Sedangkan Partai Golkar mengusung 44 Bacaleg di lima Dapil.
Sementara itu, hasil verifikasi tahap pertama lalu, sebanyak 112 Bacaleg atau sekitar 25 persen dari 450 Bacaleg yang mendaftar ke KPU Pamekasan dinyatakan tak lolos. Sebab, para Bacaleg tersebut belum melengkapi semua persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Meliputi ijazah, KTP, KTA Parpol, serta belum melengkapi beberapa form pernyataan serta curikulum vitae (CV).
Dalam persyaratan ijazah, ada beberapa Bacaleg yang hanya menyerahkan ijazah terakhir. Padahal seharusnya ijazah itu dilengkapi dengan ijazah sekolah dasar sampai ijazah terakhir.
Selain itu, sejumlah Bacaleg yang berlatar belakang kepala desa serta anggota DPRD yang pindah partai belum melengkapi persyaratan SK pengunduran diri dari jabatan kepala desa maupun anggota DPRD. Mereka hanya menyertakan pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh masing-masing Bacaleg. Padahal seharunya dibuktikan dengan SK dari pejabat terkait yang diberi tenggat waktu sampai 1 Agustus 2013. (uzi)