SAMPANG, koranmadura.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang melaksanakan apel siaga dan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai instansi, Jumat, 31 Maret 2017.
Acara itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sampang yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Fadhilah Budiono, dan jajaran Forpimda. MoU dilakukan dengan Polres, Kodim 0828, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan, dan pemadam kebakaran (damkar) setempat.
Kepala Rutan Klas II B Sampang Gatot Tri Rahardjo, mengatakan, penandatangan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan, ketertiban, kebakaran serta kesehatan di dalam rutan.
“Acara ini untuk meningkatkan kondusifitas di rutan. Kemudian supaya para pegawai di rutan Sampang memiliki dedikasi dan loyalitas kerja yang tinggi serta sama-sama mempunyai rasa memiliki,” ucapnya.
Sementara Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, mengaku mengapreasiasi kegiatan yang dilakukan pihak rutan Sampang. Sebab adanya kesepahaman dapat diminimalisir segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
“Jadi kami berharap kepada petugas kemanan yang ada di rutan untuk selalu memeriksa barang bawaan pembesuk untuk mencegah adanya barang berbahaya terlebih adanya peredaran narkoba,” tuturnya.
Pihaknya menyatakan, kegiatan tersebut juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bersama dengan Polres dan Kodim untuk lebih aktif membantu dalam pemberantasan narkoba. */MUHLIS
