• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Terbukti Selewengkan Raskin, HM Izzat Divonis 1,6 Tahun

Koran Madura by Koran Madura
20/07/2017
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Terbukti Selewengkan Raskin, HM Izzat Divonis 1,6 Tahun

Kantor Kejari Sumenep

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2015, HM Izzat divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Vonisnya sudah lama, sebelum Lebaran (Idul Fitri) kemarin,” kata kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurutnya, selain divonis kurungan penjara 1,6 tahun, warga Ketawang Karay, Kecamatan Ganding itu juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. “Kerugian negaranya sudah dibayar,” ungkapnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka lain, pria asal Jogjakarta itu tidak bisa menjeleskan. “Tanya saja ke Polres,” tuturnya.

BacaJuga :

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Izzat melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Sumenep, HM Izzat dikabarkan melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian HM Izzat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan termohon Kapolres Sumenep, H Joseph Ananta Pinora.

Hanya saya upaya pembelaan hukum ditolak oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim menganggap penetapan status tersangka HM Izzat telah sesuai dengan prosesdur penangana hukum.

Setelah itu, Polres menetapkan HM Izzat sebagai Daftar Pencaruan Orang (DPO) dan menyebarkan foto HM Izzat ditempat umum. Penetapan DPO itu dilakukan karena pria kelahiran 11 Februari 1981 itu melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus raskin untuk daerah kepulauan.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat. (JUNAIDI)

Tags: HM IzzatPolres SumenepraskinTipikor
Next Post
Kepsek Ini Nilai Penerapan Sistem Zonasi Tak Berdampak

Kepsek Ini Nilai Penerapan Sistem Zonasi Tak Berdampak

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi