• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Pamanggi

Aliran Kepercayaan

Koran Madura by Koran Madura
13/11/2017
in Pamanggi
Menumbuhkan Kepedulian

MH. Said Abdullah. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sebuah keputusan “besar“ ketika menerima gugatan penganut aliran kepercayaan terkait pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Administrasi Kependudukan. Pasal itu menyebutkan bahwa bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

Dengan dipenuhinya gugatan  yang diwakili Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim), Arnol Purba (penganut Ugamo), Carlim (penganut Sapto Darmo) para penganut aliran kepercayaan kini dapat mencamtumkan kepercayaannya pada kolom agama di E-KTP.

Terkait keputusan MK ini baik Kementrian Agama maupun Kemendagri menyatakan akan mematuhi dan menindaklanjuti. Secara teknis Kemendagri berjanji dalam satu bulan akan menyelesaikan sistem terkait pencamtuman aliran kepercayaan pada kolom agama E-KTP.

Keputusan MK ini secara normatif memang  seperti memberi solusi status aliran kepercayaan yang cukup lama menjadi persoalan di negeri ini. Namun demikian pada tataran riil perlu pula dipikirkan  parameter atau kreteria sebuah aliran kepercayaan dapat terakomodir secara normatif terdaftar pada kelembagaan pemerintah. Jika organisasi saja ingin terdaftar perlu memenuhi persyaratan tertentu, aliran kepercayaanpun perlu memiliki standar baku untuk mempermudah pemerintah dalam menata administrasi maupun untuk kepentingan proses pembinaan.

BacaJuga :

Suara Purnawirawan

Ironi Kuota Impor

Gaya Hidup Lebaran

Masih Soal Gibran

Sebagaimana parameter agama, yang menentukan penganut agama sendiri, demikian pula paramater aliran kepercayaan sepenuhnya kalangan internal penganut aliran kepercayaan yang mengetahui apa dan bagaimana kreterianya. Dengan demikian, perkembangan aliran kepercayaan mudah dimonitor dan dibina  oleh pemerintah.

Beberapa kalangan penganut agama seperti MUI sempat memberikan reaksi mempertanyakan terkait keputusan MK ini. Ada semacam kekhawatiran keputusan MK membuka ruang lebih lebar pengembangan aliran kepercayaan karena dapat dengan mudah seseorang atau sekelompok orang memanipulasi ajaran agama  mengatasnamakan aliran kepercayaan. Kekhawatiran lainnya adalah seperti membuka peluang penganut agama meninggalkan ajaran agama berpindah ke aliran kepercayaan atas dasar kemudahan baik normatif maupun bebasnya beban keharusan menjalankan perintah ibadah agama.

Berbagai kekhawatiran itu sangat mungkin terjadi jika agama kurang mampu merespon dinamika perkembangan sosial.   Rahmat Subagya dalam buku Kepercayaan, Kebatinan, Kerohanian, Kejiwaan dan Agama misalnya memaparkan bahwa munculnya aliran kepercayaan antara lain  karena agama terlalu mengutamakan aspek lahir, seperti mencari kekuasaan, show, jumlah besar, efek mercusuar, mengeraskan suara dalam bahasa asing, pergeseran ke arah formalisme dan legalisme. Kedua, keterasingan budaya karena agama-agama baru menggunakan bahasa dan budaya yang lain sama sekali. Ketiga individualisme serta terakhir kurangnya agama  merespon akhlak sosial seperti praktek beragama rajin tapi tidak peduli pada perilaku merugikan banyak orang.

Jika agama menutup peluang dan meminimalkan apa yang dipaparkan Rahmat Subagya, tak perlu merebak kekhawatiran berlebihan terhadap keputusan MK. Justru di sini menjadi ujian bagi ajaran agama bagaiamana mengembangkan kehidupan keagamaan konstruktif sehingga mampu menumbuhkan peningkatan keyakinan keagamaan. Bagaimana agama mampu menjadi solusi berbagai persoalan di tengah masyarakat. Ini menjadi tantangan menarik penganut agama terutama para tokoh agama bagaimana membuktikan bahwa keberadaan agama, ikatan keagamaan mampu memberikan ketenangan, kedamaian, serta mampu menjadi solusi dalam kehidupan keseharian masyarakat negeri ini.

Jadi, tak perlu risau dengan penegasan aliran kepercayaan dalam KTP. Ini justru harus menjadi pemberi semangat meningkatkan peran agama di tengah masyarakat.

Next Post
Polisi Diminta Serius Ungkap Perampok Emas 6 Ons

Polisi Diminta Serius Ungkap Perampok Emas 6 Ons

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi