JAKARTA-Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat desa atau kelurahan pada 11 hingga 24 Juli 2013 belum maksimal. Bahkan ada kecenderungan tidak mempunyai standar teknis pengumuman. “Ini menunjukkan tidak ada standar dari KPU dalam tata cara mengumumkan DPS di kelurahan untuk memudahkan pemilih,” kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPRR), Masykurudin Hafidz di Jakarta, Senin, (15/7).
Menurut Masykurudin, tahapan yang sedang dilaksanakan ini nampaknya belum terlalu maksimal dikarenakan masih ada kekurangan yang sangat teknis. “Penyusunan DPS belum selesai. Ini menunjukkan proses pemutakhiran data pemilih terlambat dari jadwal tahapan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih jauh kata Masykuruddin, format penyusunan DPS juga belum sinkron seperti kolom keterangan untuk jenis kecacatan bagi penyandang disabilitas masih kosong dan malah digunakan untuk menuliskan e-KTP. “Tidak samanya format ini akan berpengaruh langsung kepada kualitas daftar pemilih nanti,” jelasnya.
Hafidz berharap temuan ini menjadi catatan dan perhatian bagi KPU sehingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) lebih meningkatkan kualitas penyusunan daftar pemilih. “DPS sesungguhnya juga bisa disebar di setiap kantor atau sekretariat RT/RW dan dipasang ditempat-tempat umum dan strategis. Mendekatkan DPS ke masyarakat pemilih agar semakin mudah untuk melakukan pemeriksaan, dengan begitu kualitas daftar bisa semakin baik,” terangnya.
Sementara Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah tercantum dalam daftar tersebut hingga 1 Agustus. “Masyarakat diminta memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS,” ujarnya
Dikatakan Ferry, waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS cukup panjang sampai 1 Agustus 2013. Setelah masa tanggapan, petugas akan mengkoreksi jika ada masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS, atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. “Hasil koreksian itu akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat,” tuturnya.
Setelah menyusun Daftar Pemilih Sementara, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar pemilih tetap itulah yang menjadi acuan jumlah pemilih untuk Pemilu 2014. “Kami ingin daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU Kabupaten/Kota tanggal 7 sampai 13 September 2013 benar-benar akurat. Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” paparnya
Sementara pasca pengumuman di PPS, KPU berencana mengumumkan DPS secara nasional pada hari ini. Pengumuman ini mundur dari jadwal sebelumnya pada 10 Juli. KPU berkilah pengumuman nasional masih menunggu rekap dari PPS. “Insya Allah tanggal 15 Juli sudah ada rekap nasional, sekarang sedang rekap berjenjang,” pungkasnya. (gam/cea)