• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Lainnya

BUMN Banyak Melanggar Aturan Kerja

Koran Madura by Koran Madura
17/07/2013
in Lainnya
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengungkapkan, pelanggaran aturan ketenagakerjaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan BUMN ketimbang perusahaan swasta.

Hal tersebut seperti dikemukakan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Irianto Simbolon di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7). “Perusahaan BUMN harusnya menjadi panutan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan, tetapi dalam hal ini swasta justru jauh lebih baik,” kata Irianto.

Sepanjang Januari hingga Mei 2013, kata Irianto, jumlah kasus yang ditangani Kemenakertrans mencapai 44 kasus, baik kasus yang berkaitan dengan pelanggaran jam kerja maupun terkait kasus pemutusan hubungan kerja. Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, terdapat 16 kasus yang merupakan sengketa antara pekerja dengan perusahaan BUMN.

Menurut Irianto, sengketa ketenagakerjaan yang terjadi di PT Kereta Api Indonesia (KAI) tercatat sebagai masalah yang paling sulit ditangani. “Kami mengundang direktur utama, tetapi yang hadir malah perwakilan dari sumber daya manusia. Kalau direksi bersikap seperti ini, maka akan sulit tercipta perubahan,” ujarnya.

BacaJuga :

Digelar Malam Hari, Prosesi Simbolis Pelantikan Arya Wiraraja Bertajuk “Ke’ Rangke’ Kakonengan”

Masa Kampanye, APK Pasangan FAHAM di Beberapa Titik Diduga Dirusak OTK

KPU Sumenep Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati untuk Pilkada 2024

Lokakarya Media II Tahun 2024, SKK Migas Apresiasi Peran Media dalam Mengedukasi Masyarakat

Perilaku serupa, ucap Irianto, juga terjadi di beberapa perusahaan BUMN lainnya, seperti PT PLN, PT Dirgantara Indonesia dan PT Telkom. Saat ini, jelas dia, perusahaan-perusahaan itu masuk ke dalam daftar perusahaan paling menyimpang dalam urusan ketenagakerjaan.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengaku, pemerintah telah mendapatkan kabar bahwa berbagai serikat pekerja akan kembali menuntut kenaikan upah buruh sebesar 50 persen di 2014. Tuntutan para pekerja ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Hidayat, tuntutan tersebut diyakini akan memberatkan para pengusaha, karena besaran kenaikannya dianggap terlalu berlebihan. “Saya kira belum tentu substansi tuntutannya baik untuk ekonomi nasional,” kata Hidayat di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (16/7).

Hanya saja, lanjut dia, tuntutan tersebut juga akan mengganggu investasi di dalam negeri, sehingga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Namun demikian, kata Hidayat, saat ini pihaknya tengah menyusun rumusan terkait besaran gaji para pekerja yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak membebani pengusaha.

Hidayat menjelaskan, rumusan besaran gaji pekerja itu akan dihitung berdasarkan angka inflasi tahunan. Hasil kalkulasi trsebut, kata dia, akan ditambah dengan variabel hasil kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

“Kenaikan upah sebesar 10 persen cukup ideal. Kalau saat ini inflasi itu 7,2 persen ditambah sekian persennya itu bisa ambil 3 persen. Saya kira itu kenaikan yang normal dan wajar,” tuturnya. (gam/bud)

Next Post

PKS dan Demokrat Partai Terkorup

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi