JAKARTA- Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan kajian terkait laporan Indonesia Corruptions Watch (ICW) soal dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Jika hasil telaah nantinya memenuhi unsur-unsur pelanggaran etika maka maka BK mengendakan untuk memanggil yang bersangkutan. “Kita pelajari unsur-unsur pelanggaran etiknya, memenuhi atau tidak untuk ditindaklanjuti,” kata anggota BK DPR, Alimin Abdullah di Jakarta,Kamis, (18/7).
Sebelumnya, ICW dan 6 LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil anti korupsi secara resmi baru saja melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR. Priyo dilaporkan atas dua tindakan diduga melanggar kode etik peraturan DPR, pertama mengunjungi Lapas Sukamiskin, kedua memfasilitasi 9 napi perkara korupsi dengan mengirimkan surat kepada presiden. Priyo dilaporkan dengan 6 pasal pelanggaran kode etik peraturan DPR.
Menurut kader PAN ini, langkah awal yang dilakukan BK DPR soal laporan itu adalah menggali unsur dugaan pelanggaran etik. “Tapi yang dilaporkan juga punya hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada kami jika laporan itu tidak benar,” tambahnya
Lebih jauh kata Alimin, laporan yang memenuhi untuk ditindaklanjuti juga tak bisa sembarang laporan. Karena itu, harus disertai dengan data dan fakta yang kuat sebagai bukti pendukung dugaan pelanggaran etik. “Kalau unsur-unsur itu memenuhi, maka kita agendakan untuk memanggil yang bersangkutan (Priyo),” ujarnya
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudho Husodo mengatakan akan mempalajari dulu laporan aduan ICW itu. “Nanti kita lihat, laporan itu seperti apa,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan pelapor Koalisi Masyarakat Sipil, Jamil Mubarok mengatakan pihaknya datang mewakili 7 LSM secara resmi mengadukan Priyo Budi Santoso ke BK DPR. “Kami melaporkan Priyo Budi Santoso sebagai wakil ketua DPR RI dari Partai Golkar ke Badan Kehormatan DPR,” ungkapnya
Adapun koalisi LSM itu, terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Public Interest Lawyer Network, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Jamil, sebagai wakil rakyat mereka memantau aktivitas anggota dewan, Priyo dua kali diduga melanggar kode etik atas tindakannya pada bulan Mei dan Juni 2013. “Bulan Mei dan Juni ada tindakan yang dilakukan Priyo yang kami anggap melanggar kode etik DPR, bulan Mei membuat surat dan menandatangani sebagai respons 9 orang napi,” ucap koordinator MTI itu.
Tak hanya itu, kata Jamil lagi, ada pelanggaran lainnya. “Priyo mengunjungi LP Sukamiskin. Dari dua tindakan itu ada 6 pelanggaran kode etik peraturan DPR,” imbuhnya
Sedangkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan dan tak mempermasalahkan ICW melaporkan dirinya ke BK DPR. “Monggo saja, saya menghormatinya. Coba dibaca cermat surat tersebut. Itu penyampaian aspirasi biasa yang diteruskan kepada Presiden dan menteri terkait, tidak ada embel-embel apa pun!” ungkapnya
Menurut Priyo, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR bidang Polhukam. “Sebagai pimpinan DPR kami meneken ratusan surat serupa pengaduan masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak-pihak lain seperti aspirasi buruh, perangkat desa, guru bantu, konflik agraria, penggusuran dll. Itu menjadi tugas konstitusional,” kata Priyo.
Dikatakan Priyo, ini bagian dari membangun demokrasi di Indonesia. “Kita harus berlaku adil, jangan pernah melarang golongan masyarakat tertentu sampaikan aspirasi, hanya karena kebencian. Itu esensi demokrasi dan mereka semua adalah rakyat kita,” pungkasnya. (gam/cea)