SURABAYA – Puluhan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya demonstrasi di depan gedung DPRD Surabaya Jalan Yos Sudarso, Rabu (24/7), mengadukan nasib tiga karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh jajaran direksi PDPS.
Mereka mendatangi gedung rakyat dengan membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan Dirut PD Pasar tidak mempunyai asas Pancasila, pemerkosa hak karyawan, habis manis sepah dibuang serta lainnya.
Salah seorang karyawan PDPS yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Adim mengatakan pihaknya sudah mengabdi tujuh tahun, tapi hingga sekarang belum diangkat sebagai pegawai tetap, mala sebaliknya diberhentikan secara sepihak.
“Ada tiga karyawan yang dipecat. Pemecatan ini tidak didasari musyawarah,” katanya.
Menurut dia, manajemen PDPS tidak menghargai jasa-jasa karyawan yang telah bekerja bartaruh nyawa untuk menghadang segala kerusuhan atau premanisme di Pasar Wonokromo dalam melaksanakan tugas sekitar tahun 2003.
“Pengabdian saya di PDPS tidak dihargai sama sekali,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta DPRD Surabaya memfasilitasi agar PDPS meninjau kembali PHK tersebut. Apalagi, lanjut dia, sebentar lagi persiapan Lebaran sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak. “Saya juga tidak punya biaya untuk persiapan sekolah anak saya,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim mengatakan pola-pola seperti itu tidak bisa dilakukan oleh perusahaan daerah. “Tentunya prosedur harus dilalui, apalagi ini diberhentikan secara sepihak,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan aspirasi ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya agar segera dipanggil pihak-pihak terkait seperti Direksi PDPS dan Dinas Tenaga Kerja. “Apalagi ini, tupoksinya Komisi D. Nanti biar pimpinan yang mengarahkan ke Komisi D,” katanya.
Menanggapi hal itu, Dirut PD Pasar Surya Karyanto Wibowo mengatakan sesuai UU tenaga kerja disebutkan jika tenaga kontrak masa kerjanya lebih dari tiga tahun harus diangkat sebagai pegawai tetap.
“Saya sudah 50 pegawai kontrak yang masanya lebih dari tiga tahun sudah saya angkat sebagai pegawai tetap, tapi juga melalui tes. Tapi kalau demo itu tenaga yang masa kerjanya baru tiga tahun,” katanya.
Saat ditanya bahwa pegawai yang demo mengaku masa kerjanya 7 tahun, Karyanto mengatakan bisa saja pegawai itu mungkin dibayar sendiri sama direksi lama atau tidak menggunakan anggaran perusahaan. (ant/dik)