• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    Ragam Penanda Koper Jemaah Calon Haji Sumenep, dari Lato-lato hingga Sandal Jepit

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Begini Cara Hitung dan Bayar Zakat di Bulan Ramadan

Koran Madura by Koran Madura
11/06/2018
in Berita Utama, Ekonomi, Nasional, News
Begini Cara Hitung dan Bayar Zakat di Bulan Ramadan

Ilustrasi. (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranmadura.com – Tak sedikit orang ingin banyak beramal di bulan Ramadan. Bahkan ada yang membayarkan semua zakatnya ketika bulan puasa. Namun sayangnya, beberapa orang masih kurang paham tentang aturan membayar zakat.

Perencana keuangan syariah Dr. Murniati Mukhlisin, M. Acc., menjelaskan, kalau banyak orang masih keliru saat membayar zakat terutama di Ramadan. Dia mengingatkan, kalau zakat itu tidak bisa semua dibayarkan ketika bulan puasa karena tergantung jatuh temponya.

“Orang masih suka keliru antara zakat dan sedekah. Sedekah itu tak ada aturannya, zakat itu ada haulnya nggak harus Ramadan. Orang yang menerima zakat hidup nggak hanya saat Ramadan. Misalnya kamu beli emas Agustus, ketika emas mengendap selama satu tahun kita harus bayar zakat emas berarti pada Juli tahun depan, sedangkan Juli tahun depan bukan Ramadan,” jelas wanita yang akrab disapa Ani itu, Senin, 11 Juni 2018.

Berbeda dengan sedekah yang bisa dikeluarkan kapan saja. Ani pun mengingatkan, kalau tak semua zakat memiliki aturan yang sama. Contohnya saja zakat fitrah dibayarkan sebesar 3 kg beras untuk Idul Fitri. Untuk nilainya tergantung harga beras yang biasa Anda konsumsi setiap hari.

BacaJuga :

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Ternyata Gegara ini Remaja Dibacok di Sampang

Seorang Remaja Dibacok di Halaman Rumah Sakit Ketapang hingga Meninggal

DKPP Dorong Buah Melon Hasil Petani Sumenep Tembus Pasar Swalayan Nasional

Ada pula zakat mal atau harta termasuk investasi dan perkebunan. Dalam aturannya, Ani mengatakan, bahwa orang yang punya usaha perkebunan atau pertanian maka wajib membayar zakat setelah panen. Untuk jumlah zakat yang dikeluarkan bisa 5% atau 10% tergantung jenis pengairannya.

Sementara untuk harta lain seperti investasi emas jika nilainya di atas 85 gr, maka wajib membayar zakat setiap tahun. “Misalnya punya emas 100 gram di rumah, lihat harga pasar sekarang dikali 2,5% dan dibayarkan setiap tahun,” papar wanita yang mengambil gelar doktornya di Universitas Glasgow, Skotlandia, Inggris itu.

Selain emas, investasi lain seperti properti yang disewakan kalau nilainya lebih dari 85 gr emas juga wajib membayar zakat. Namun bila nilainya kurang dari 85 gr emas maka tak wajib dizakati.

Kemudian zakat profesi yang wajib dibayarkan setiap bulan namun tergantung jumlah penghasilannya. Berdasarkan aturan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2017, penghasilan lebih dari Rp 5.240.000 wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5%. Ini berpatok pada penentuan standar nishab yang ditetapkan sebesar 524 kg beras dengan harga Rp 10 ribu per kg.

Ani juga menuturkan, ketika sudah mengerti aturan membayar zakat, maka Anda akan lebih baik dalam mengelola THR serta bisa membedakan antara zakat dan sedekah. (CNBC INDONESIA/ROS/DIK)

Tags: Bayar ZakatRamadanSedekahTHRZakat FitrahZakat Profesi
Next Post
Menuju Institut Sains dan Teknologi, Annuqayah Akan Didatangi Menristekdikti

Menuju Institut Sains dan Teknologi, Annuqayah Akan Didatangi Menristekdikti

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabung Gas Meledak, Gadis Belia Ini Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

Buron Kasus Rudapaksa di Sampang Ditangkap di Pamekasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi