Hamil Dua Kali Setelah Diperkosa Ayah Kandung
Korban pemerkosaan selalu menanggung beban yang sangat berat. Trauma, rasa malu, bahkan mengandung anak dari ayah kandung sendiri. Kisah tragis dan memilukan ini terjadi pada S di tahun 2009. Saat itu, S masih duduk di bangku kelas 5 SD. Dia diperkosa oleh ayah kandungnya JN, 46 tahun. Kejadian itu dilaporkan pada pihak berwajib oleh sang istri.
Saat itu, JN memerkosa S sebanyak tujuh kali hingga sang putri hamil. S melahirkan bayi perempuan, tetapi usia sang bayi hanya satu tahun. Karena aksi pemerkosaan itu tidak ketahuan dilakukan oleh JN, pria itu kembali melakukan aksi pemerkosaan pada bulan Agustus 2011. Kejadian itu dilakukan di rumah saat sepi. Akibat perbuatan itu, S kembali mengandung.
Pada kasus kedua, terbongkar bahwa JN lah yang memerkosa putrinya sendiri, bahkan hingga mengandung dua kali. Akibat perbuatan itu, JN dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 6 bulan.