Perkosa Anak Saat Istri Tidak di Rumah
Seorang ayah di Temanggung, Jawa Tengah tega melakukan kasus pemerkosaan pada anak kandungnya sendiri, NK yang baru berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan Wahyudi, 36 tahun saat istrinya tidak ada di rumah. Kejadian tragis itu dilakukan selama tiga hari dan terjadi pada awal bulan Oktober 2012.Kasus tersebut dilaporkan oleh Mawarti yang merupakan ibu korban kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Berkat laporan tersebut, Wahyudi ditahan. Kepada pihak berwajib, pria tersebut mengaku bahwa dia melakukan pemerkosaan pada putri kandungnya dalam keadaan sadar dan tidak dalam kondisi mabuk.
Yang menyedihkan, NK pernah melaporkan kasus ini pada pihak sekolah, tetapi setelah pihak sekolah melaporkan pada Polsek setempat, hasilnya tidak sesuai harapan. Hal tersebut diduga karena Wahyudi kenal dekat dengan seluruh petugas di Polsek setempat. Maka, ibu korban membawa kasus tersebut pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia.