• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Madura

PT SBS Belum Penuhi Permintaan Kejari

Koran Madura by Koran Madura
24/02/2013
in Madura, Sumenep
PT SBS Belum Penuhi Permintaan Kejari
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah memanggil pelaksana mega proyek pembangunan Pasan Anom Baru setempat, PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), untuk menyelesaikan pembangunan pasar yang hingga kini mangkrak. Namun, sampai saat ini belum menemukan penyelesaian.

“Kami telah mengundang pimpinan PT Surya Bayu Sejahtera (SBS) beberapa waktu lalu, tapi masih belum menemukan titik temu. Yang jelas PT SBS harus mengembalikan sebagian uang muka yang telah diberikan pengguna anggaran itu,” kata Kepala Kejari Bambang Hartoto, Kamis (21/2).

Menurut Bambang, pihaknya belum mengagendakan pertemuan lanjutan untuk segera menyelesaikan pembangunan tersebut. Namun, ia berjanji akan mengundang pimpinan PT SBS lagi dengan agenda pembahasan bagaimana upaya pengembalian uang itu segera terlaksana.

“Penyelesaian kasus pasar ini memang perlu diseriusi. Sesuai dengan pertemuan waktu lalu, harus ada perundingan lebih lanjut karena pada waktu itu tidak ada kata sepakat terkait pengembalian uang yang diminta kami,” ujarnya.

BacaJuga :

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Bambang mengatakan akan terus menjalin komunikasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.  “Perundingan memang perlu dilakukan secara inten hingga mencapai kesepakatan bersama dan kesepakatan itu harus sesuai dengan harapan kami yaitu pihak pelaksana proyek harus mengembalikan uang tersebut,” urainya.

Namun, kuasa hukum Pemkab tersebut kembali menegaskan, jika PT SBS tidak mengembalikan uang tersebut, Kejari yang sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Sumenep, A Busyro Karim, bisa memproses secara hukum ke Pengadilan Negeri.

“Namun, saat ini, kami masih melalui jalur perdata dulu lah, sistem kekeluargaan dulu. Tapi, kalau memang upaya ini tidak mampu, kami bisa menggunakan jalur yang lain, bisa berkembang menjadi persoalan pidana, bukan lagi perdata,” jelasnya.

Badan pemeriksa keuangan menemukan proyek pembangunan Pasar Anom Baru itu ada penyimpangan, yaitu adanya ketidaksesuaian spek sehingga BPK menyarankan Bupati Sumenep meminta pelaksana proyek, PT SBS, mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta dari uang muka sebesar Rp 1, 6 miliar. BPK menilai pelaksanaan pembangunan pasar Anom Baru itu hanya terlaksana sekitar 10 persen dari uang muka yang diserahkan Pemkab sebesar 20 persen.

Hingga saat ini pembangunan pasar Anom Baru itu mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan sebelum kasus pembangunan tahap pertama itu selesai secara hukum. Pemkab memerlukan dasar hukum  utuk melanjutkan pembangunan pasar itu.

Upaya yang dilakukan Pemkab untuk memiliki dasar hukum dengan cara menunjuk Kejari sebagai kuasa hukum dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK). SKK yang dimaksud saat ini sudah dipegang Kejari sehingga Kejari bisa melakukan tindakan melaui jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. (rif/mk)

Tags: pasar
Next Post
Mutilasi Kelamin Suami untuk Hentikan Sering Menikah

Mutilasi Kelamin Suami untuk Hentikan Sering Menikah

Leave Comment

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi