SAMPANG – Sekitar puluhan muda-mudi lari tunggang langgang ketika mendapati sejumlah pasukan dari satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP), malam Minggu, sekitar pukul 22.00 Wib. Mereka hendak dibekuk karena tengah melakukan pesta minuman keras (miras) di depan kantor DPRD Sampang.
Puluhan pemuda tersebut berlarian dengan meninggalkan kendaraannya dan miras yang dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran besar.
Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP itu tidak ada satu pun pemuda yang diamankan karena mereka cepat melarikan diri. Satpol PP hanya mengamankan sebuah kendaraan dan barang bukti miras.
“Tadi langsung lari berhamburan saat kita hendak melakukan pengamanan,” kata Moh. Sadik, Kasi Operasional Satpol PP.
Berdasarkan informasi di lapangan, terlihat kondisi di lokasi memang kurang lampu penerangan sehingga memicu muda-mudi nakal itu melangsungkan aksinya di tempat tersebut.
Bukan hanya mencari kebahagian dengan pasangan masing-masing dan menikmati miras saja, bahkan mereka juga sering melakukan balapan liar di areal lapangan wijaya dengan bunyi knalpot yang meraung-raung hingga mengganggu warga sekitar yang sudah terlelap.
Menurut Ketua DPRD Sampang, Imam Ubaidillah, adanya pesta miras di areal kantor para wakil rakyat itu harus segera ditangani. Jika faktor penyebabnya karena minimnya lampu penerangan sehingga membuat anak muda menjadikan tempat tongkrongan dengan pesta miras di depan kantor DPRD, maka harus segera ditanggulangi oleh pemerintah daerah.
“Seharusnya tugas pemerintah daerah melewati Dinas BLH dan Dinas Perhubungan, bahkan terkadang setelah menengguk miras itu akan condong ke hal yang tidak baik karena sudah terpengaruh oleh miras,” ujarnya kepada Koran Madura.
Menurut Imam, untuk mengatasi adanya kenakalan remaja yang masih di bangku sekolah, Dinas Pendidikan juga harus segera bertindak dan ikut adil dalam memberikan motivasi dan dukungan terhadap anak didik kabupaten Sampang.
“Dinas Pendidikan harus memberikan masukan kalau anak didik Sampang seperti itu, apa lagi di tempat umum, seperti di depan kantor Pemkab atau pun DPRD,” jelasnya.
Ia juga berharap, petugas penertiban, Satpol PP mengadakan razia miras, sesuai dengan peraturan daerah (perda) untuk penertiban miras di sejumlah lokasi, misalnya di warung terminal Sampang. Agar peluang untuk membeli dan mengkonsumsi miras semakin sempit.
“Satpol PP jangan hanya melakukan penertiban di sejumlah warung kecil, tetapi harus semua tempat yang menjual miras. Terkadang hanya penjual besar yang tidak ditangkap. Ya tidak ada hasilnya kalau yang besar masih ada. Makanya jangan tebang pilih, harus semua diberantas sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. (ryn/msa/rah)