SAMPANG – Laporan dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Sampang yang dilaporkan ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) pada Kejaksaan Negeri Sampang pada tahun 2012 lalu, ternyata berakhir pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada bulan April 2013 lalu.
Terbitnya SP3 itu membuat Ormas GAIB selaku pelapor kecewa dan menduga pihak Kejaksaan telah bermain mata dan tidak berani mengusut dugaan tersebut karena melibatkan Direktur RSUD Sampang.
Menurut ketua DPP Gaib Habib Yusuf, sikap Kejaksaan Sampang yang menerbitkan SP3 terkait kasus dugaan korupsi Alkes, membuktikan Kejaksaan Negeri Sampang tidak serius melakukan penegakan hukum apalagi jika melibatkan pejabat negara.
“Oleh sebab itu, kami selaku pelapor sangat kecewa dan akan kembali melaporkan kasus ini pada Kejaksaan Tinggi, bahkan pada Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti,” terangnya, Minggu (12/5).
Dikatakan Habib Yusuf, kasus alkes yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sampang sejak 2012 lalu, sudah melakukan pemanggilan 18 orang saksi, termasuk di antaranya panitia lelang, bahkan Direktur RSUD Sampang dr. Tribudi.
Pada saat itu pihak Kejaksaan menyatakan ada indikasi penyelewengan, namun pada bulan April 2013 pihak Kejaksaan Sampang sudah menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, hal ini sangat aneh bin ajaib.
“Kami selaku pelapor sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, dalam hal ini kasi pidana khusus. Memang mengatakan sudah diterbitkan SP3, tapi kami selaku pelapor meminta copy dokumen SP3, tapi tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas. Sekali lagi saya tegaskan kasus dugaan korupsi alkes di lingkungan RSUD Sampang akan terus kami laporkan pada lembaga hukum yang lebih tinggi hingga ada kepastian hukum,” tegas Habib Yusuf.
Sementara di tempat lain, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Fauzan ketika dihubungi melalui telepon pribadinya, tidak memberikan penjelasan mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Sampang. (hol/msa/rah)