Surabaya – Upah Minimum Sektoral Kab/kota (UMSK), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) gelar acara Temu Konsultasi Anggota APINDO Jawa Timur di Hotel Bumi Surabaya. Dalam pembahasannya itu para anggota ini berbicara bagaimana menyikapi penerapan UMSK tahun 2013 di Jawa Timur. Kamis (13/06/2013).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Atmari, mengatakan, dalam ketetuan secara normatif UMP-UMK dengan UMSP-UMSK merupakan satu kesatuan, Upah minimum sendiri dibagi berdasarkan wilayah (UMK/UMP) dan sektoral (UMSP/UMSK), namun mekanisme penetapan UMSP dan UMSK menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 1/1999 pasal 10 dan Penetapan sesuai UU 13 2003 pasal 89 ayat 3, memiliki hasil dari perundingan tersendiri.
Wakil Ketua APINDO, Anton Subagyanto juga memaparkan Hasil kesepakatan tersebut, “sudah disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk segera diusulkan kepada Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi untuk selajutnya direkomendasikan kerpada Gubernur sehingga ditetapkan sebagai UMSK,” paparnya pada LICOM saat ditemui di Hotel Bumi Surabaya. Kamis (13/6),kemarin.
Menurutnya ketentuan pidana UMP-UMSP atau UMK-UMSK sesuai dengan pasal 185 UU 13/2003, “Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum, sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 tentang UMP-UMSP/UMK-UMSK,Sanksipun juga dikenakan 1-4 tahun penjara dan denda minimum 100 juta rupiah jika para pengusaha ini melakukan sikap yang curang atau nakal,” lanjut Atmari secara tegas dalam rapat tersebut.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 200-an dari seluruh pengusaha di Jawa Timur yang masuk APINDO juga berpendapat sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum, bahwa Dewan Pengupahan hanya mempunyai kewenangan dalam menentukan sektor dan sub sektor. Untuk itu Dewan Pengupahan ataupun APINDO tidak memiliki kewenangan dalam melakukan perundingan besaran UMSK, karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Asosiasi masing-masing sektor dengan Serikat Pekerja.
Mengingat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pembahasan UMSK tahun 2013 dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, Anggota Dewan Pengupahan unsur APINDO tidak menyepakati dan tidak merekomendasikan dilakukannya penetapan UMSK tahun 2013 di Jawa Timur oleh Gubernur.
Disamping itu UMK (MK sama dengan 1th/Menikah) saat ini sebesar 1.806.000 rupiah Sesuai dengan pasal 37 ayat 5 Perda setempat yang dimana berbunyi “Pengusaha wajib menaikan upah pekerja/buruh yang sudah diatas UMK, sekurang-kurangnya sesuai besaran nominal (468.000 rupiah) kenaikan UMK kecuali diatur lebih baik dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tukasnya. (mag/kas)