SURABAYA – Banyaknya Home stay yang mulai menjamur di Surabaya mendapat sorotan DPRD Surabaya. Hal ini berdasar, karena dari infomasi yang masuk ke lembaga parlemen Surabaya ini , dari 62 unit home stay yang ada di kota pahlawan ini, 90 persen atau sekitar 50 home stay belum berizin atau illegal. Bahkan, kalangan legislator DPRD Surabaya mencurigai keberadaan puluhan home stay tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya masih sebagai rumah hunian atau rumah tangga.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Adies Kadir. Dirinya mengatakan, jika banyak home stay yang bermasalah dengan admistrasi pertizinannya. Bahkan, banyak rumah mewah di Surabaya yang dialih fungsikan menjadi home stay. “Kami patut mempertanyakan hal ini. Sebab, sekarang ini sudah da sekitar 62 unit home stay di Surabaya dan bahkan dugaan kami jumlahnya lebih dari itu, karena sekarang ini banyak rumah mewah di sejumlah kawasan di kota ini telah disulap menjadi home stay,” ungkap dia. Kamis. (6/6) kemarin.
Dirinya memaparkan, dari hasil pantauan Komisi A dan Pemkot, di kawasan rumah mewah di belakang pertokoan Nam Permai sudah ada sekitar tiga rumah disulap jadi home stay. Penginapan itu operasionalnya mirip dengan hotel kelas melati. Setiap home stay rata-rata memiliki sekitar 10 sampai 40 kamar.
Tarifnya juga sama seperti tarif hotel melati, yakni sekitar Rp 250 hingga Rp 300 per hari. Ada pula kalau ada yang kos tarifnya sekitar Rp 9 juta per bulan. “Ini kan sama dengan tarif hotel kelas melati, bukan rumah kos atau lainnya,” papar dia.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika Pemkot Surabaya justru terkesan diam dan membiarkan hal tersebut. Hal ini terlihat ketika dewan sidak ke lokasi, camat dan Satpol PP justru tidak tahu soal ini. “Kondisi demikian sungguh memprihatinkan dan tentu sangat kami sayangkan,” keluh dia.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) bangunan atau IMB, Luthfiyah. Menurutnya, jika melihat tarif sewa kamar home stay minimal Rp 250 ribu sehari semalam, maka home stay bisa disetarakan dengan tarif hotel kelas melati.
Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya akan memanggil pengelola homestay untuk dimintai keterangan terkait dengan administrasi dan perizinannya. “Kami akan panggil para pemilik home stay dalam hearing untuk meminta penjelasan soal IMB-nya,” ujar dia.
Dirinya menambahkan, jika pihaknya menyayangkan atas kondisi tersebut. Bahkan, dirinya jiga menduga jiga IMB puluhan home stay tersebut masih sebagai rumah hunian biasa. “Kok bisa seperti itu, sebab IMB-nya rumah tangga bukan home stay atau hotel,” kata dia.
Pihaknya meminta supaya Pemkot Surabaya menertibkan puluhan home stay yang diduga illegal tersebut. Dan memberikan penjelasan apakah bisa kawasan perumahan disulap jadi home stay tanpa harus mengubah peruntukannya.“Ini yang harus dijelaskan Pemkot,” pungkas dia. (wan/kas)