SURABAYA – Meskipun saat ini pencalonan pasangan bakal Calon Gubernur (Cagub – Cawagub) Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja sedang di guncang oleh masalah dualisme kepengurusan Partai Kedaulatan, partai non parlemen yang melakukan dukungan ganda dengan pasangan incumbent.
Namun, Cagub Khofifah Indar Parawansa merasa tidak tertekan dengan adanya desakan dualisme partai yang saat ini sedang diproses oleh KPU Jatim.
Hal ini diungkapkan Khofifah seusai menghadiri acara di asrama Muslimat NU, Suabaya. Dirinya mengatakan, jika pihaknya tida menghawatirkan masalah tersebut, karena sudah ada tim yang akan menyelesaikan urusan dualisme partai tersebut. “Sudah ada tim yang mengurus itu, saya tidak mau ikut campur,” kata dia. Selasa (11/6),kemarin.
Dirinya juga menyatakan, jika pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan sorotan media yang berusaha menyudutkannya. Bahkan, dirinya tetap akan melanjutkan sosialisasi serta menyapa masyarakat Jatim.
Namun, kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan perbaikan seperti apa yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Menurutnya, pasangan BerKAH (bersama Kofifah-Herman) tetap optimis dan tidak terganggu dengan persoalan dukungan tersebut. “Lihat wajah saya, sama sekali tidak ada kekhawatiran kan?,” ujar dia.
Sementara itu, Cawagub Herman Sumawiredja meminta supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menerima surat dukungan DPP Partai Kedaulatan (PK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekertaris Jendral (Wasekjen).
Dirinya mengatakan, jika jabatan Wasekjen tersebut bersifat fungsional, sehingga posisi Sekjen dapat diwakilkan. Namun, dia mengakui, hal tersebut harus sesuai dengan Aturan Dasar Dan Atura Rumah Tangga (AD/ART) partai politik (Parpol) yag bersangkutan, sehingga ada pedoman untuk dinyatakan memenuhi syarat. “Tapi dimana-mana kan seperti itu, kalau Sekjen tidak menghadiri suatu rapat, maka kebijakannya diambil alih oleh Wakil Sekjen,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil sikap untuk masuk ke wilayah internal Partai Politik (Parpol). Namun, dirinya menegaskan, jika masa perbaikan selama tujuh hari ke depan dapat dipergunakan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonan, mengganti pasangan calon yang diusung serta mengubah kepengurusan partai.
Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan tetap mengacu aturan KPU Nomor 9 Tahun 2012. Bila memang ada kekhawatiran Kofifah dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut diberi kesempatan untuk memperjelas suara partai pendukungnya, yaitu mengubah kepengurusan agar satu suara. “Tapi kalau aturan dasar rumah tangga partai memperbolehkan posisi sekjen diwakilkan, kami akan terima rekomendasi tersebut,” ujar Andry. (wan/kas)