BANGKALAN – Mendapat jatah Partisipating Interest (PI) yang lebih rendah dibanding Pemerintah Provinsi, komisi C DPRD Bangkalan menilai pembagian tersebut menyalahi Undang-Undang. Akibatnya, komisi C mendatangi Kementrian ESDM dan kantor Pertamina pusat sebagai bentuk protes dan untuk menuntut perubahan pembagian PI.
Menurut komisi C DPRD Bangkalan, Pemkab Bangkalan seharusnya mendapat jatah yang lebih besar dibandingkan Pemprov Jatim. Sebab Bangkalan sebagai pemilik titik eksplorasi migas. Sebelumnya, Vice President and General Manager Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), Bambang Kardono menyatakan bahwa pembagian persentase PI untuk Pemkab Bangkalan dan Pemrov Jatim sebesar 10 persen.
“10 persen ya, dengan rincian untuk Pemprov Jatim sebesar 53 persen dan untuk Pemkab Bangkalan lebih rendah 6 persen yakni 47 persen,” jelasnya beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan ke Bangkalan.
Menyikapi hal tersebut, komisi C DPRD Bangkalan menyayangkan pembagian
PI eksploitasi migas blok WMO (West Madura Offshore) yang memberi jatah Pemkab Bangkalan lebih rendah daripada Pemprov.
Dihubungi melalui selulernya, Senin (24/6), salah satu anggota komisi C DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan perubahan pembagian PI tersebut.
“Saat ini komisi C sedang melakukan kunjungan ke Pertamina dan besok akan melanjutkan kunjungan ke Kementrian ESDM. Itu dilakukan terkait dengan PI Blok Migas WMO antara Pemkab dan Pemprov yang kami nilai timpang,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengelola hasil sumberdaya alam.
Selain itu, pihaknya meminta agar PHE (Pertamina Hulu Energi) membuat kantor perwakilan di daerah agar komunikasi dengan pemerintah setempat lebih intensif. “Tadi saya ketemu dengan Dirjen migas, menanyakan itu. Dirjen migas belum bisa menjawab dan masih butuh waktu untuk kordinasi dengan Menteri ESDM, SKK Migas, dan lainnya,” papar Mahmudi.
Sesuai aturan, lanjut Mahmudi, untuk eksploitasi migas yang jaraknya 0-4 mil dari daratan hak kelola ada di kabupaten, Sedangkan 4-12 mil ada di pemprov. “Tapi kok bisa ini kita dapat jatah lebih kecil, karenanya kami akan menuntut hal itu,” imbuhnya.
Ditanya apakah komisi c akan menentukan angka atas bagi hasil itu. Mahmudi mengatakan bahwa hal itu tidak akan dilakukannya. Baginya target Komisi C hanya menuntut perubahan persentase PI. Terkait angka, pihaknya akan menyerahkan langsung pada pihak yang berwenang menentukan hal tersebut asalkan angka persentase PI Kabupaten Bangkalan lebih tinggi dibandingkan Pemprov Jatim.(dn/rah)