SURABAYA- Proses persidangan salah satu buruh di PT Hasil Fastindo, Mahfud Zakaria terkait tuduhan fitnah atas larangan shalat Jumat rupanya direaksi Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Jatim. Itu terlihat dengan adanya demo para buruh itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demo yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukan lebih dari 50 pendemo. Mereka berdemo di depan pintu masuk PN Surabaya.
Membentangkan spanduk besar warna merah bertulis ‘Perjuangkan Sholat Jumat Berbuah Tersangka’ Demo itu dimanfaatkan mereka untuk berorasi secara bergantian. Adapun Mahfud Zakaria juga ikut memberikan orasi terkait proses hukum yang akan dijalaninya. “Kami mendesak agar Ketua PN Surabaya dan majelis hakim agar membebaskan kami terkait persidangan perdana nanti,” jelas Mahfud kepada wartawan, Rabu (26/6).
Dia melihat, persidangan itu tak tepat, karena para buruh memang mengetahui bahwa manajemen Toko Hasil di PT Hasil Fastindo melarang shalat Jumat. “Ketika sidang nanti digelar, kami memiliki bukti-bukti kuat bahwa memang ada larangan shalat Jumat. Ini bukan fitnah,” jelasnya berapi-api.
Pihaknya juga mengakui, bahwa apa yang diperjuangkan ini mendapat respon positif dari MUI Jatim, Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) dan Komnas HAM RI. “Kami juga mendesak Ketua PN Surabaya memberi perlindungan hukum pada kami yang selama ini memperjuangkan hak beribadah shalat Jumat di Toko Hasil,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tuntutan buruh di Toko Hasil untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat tanpa diskriminasi. Namun tuntutan itu direspon PT Hasil Fastindo dengan kebijakan shalat Jumat bergilir. Kebijakan itu ditolak buruh sehingga berbuah sanksi PHK. Tak lama, PPNS Disnaker Surabaya memantapkan langkah manajemen Toko Hasil sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal 80 UU No 13/2003 tentang Ketenagaankerjaan. Namun, PT Hasil Fastindo balik melaporkan Mahfud Zakaria ke Polda Jatim terkait tuduhan fitnah.
Terpisah, Usai melakukan aksi demo di depan pintu PN Surabaya, Mahfud Zakaria langsung menjalani sidang perdananya. Dalam sidang yang dihelat di ruang Cakra PN Surabaya, Mahfud yang diajukan sebagai terdakwa kasus fitnah atas larangan melakukan shalat Jumat terlihat tenang dan menyimak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Agus Oktavianto dari Kejari Surabaya.
Dalam sidang perdana itu, JPU Deddy membacakan dakwaan fitnah yang dikenakan pada Mahfud. Itu berawal pada 15 Maret 2012 lalu, dimana Mahfud memimpin demo di halaman Toko Hasil. Dalam demo itu, Mahfud menyampaikan aspirasi bahwa buruh disana dilarang melaksanakan shalat Jumat. “Namun apa yang disampaikan terdakwa tanpa didasari bukti yang kuat,” jelas Deddy dalam persidangan, Rabu (26/6).
Padahal, sesuai dakwaan itu, manajemen PT Hasil Fastindo tak pernah melarang karyawannya untuk melakukan shalat Jumat. Bahkan mengenai pelaksanaan dan waktu, semuanya diserahkan pada karyawan sendiri. “Untuk itu, terdakwa terancam pidana penjara maksimal empat tahun dengan jeratan pasal 311 ayat 1 KUHP,” ujarnya. (kas)