PAMEKASAN – Ratusan warga Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong Pamekasan, Selasa (16/7), berunjuk rasa ke kantor Pos dan Kantor Kecamatan Pakong. Mereka memprotes kebijakan Kepala Desa setempat, Erfan Efendi, yang mengalihkan penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) secara sepihak.
Ratusan warga Klompang Timur, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu memulai aksinya di Halaman Kantor Pos Pakong, dengan membentangkan spanduk dan meneriakkan kecaman terhadap kepala desanya, yang baru dilantik beberapa waktu lalu.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan Kades yang diduga mengalihkan BLSM kepada pendukungnya secara sepihak.
Samsul Arifin, salah satu pengunjuk rasa mengatakan warga terpaksa berunjuk rasa karena data penerima BLSM di desa itu diduga tidak sesuai dengan data penerima dari pusat. Hal ini diketahui saat warga hendak mencairkan dana bantuan tersebut.
“Dalam data yang dari pusat itu banyak warga yang terdata, tetapi saat mau diambil, uangnya sudah tidak ada,” katanya.
Saat berunjuk rasa di Kantor Pos Pakong, mereka meminta PT Pos setempat mengeluarkan data penerima BLSM Desa Klompang Timur. Data itu diminta untuk dicocokkan dengan nama-nama warga yang telah menerima, beberapa saat lalu.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Kantor Pos Pakong, Hafid tidak bersedia mengabulkan permintaan warga. Ia menolak memberikan data itu karena tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan data. “Kami tidak punya wewenang untuk memberikan dan menunjukkan data itu,” katanya.
Tidak puas dengan jawaban kepala Kantor Pos setempat, warga melanjutkan aksinya ke Kantor Kecamatan Pakong. Sayangnya, aksi itu tidak mendapat tanggapan, karena Camat Pakong setempat sedang dinas di luar kantor.
Penerima BLSM di Desa Klompang Timur sebanyak 410 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Dari jumlah tersebut, penyalurannya diduga dialihkan oleh kepala desa setempat secara sepihak kepada para pendukungnya.
Hal itu diduga dilakukan tanpa musyawarah dengan pihak penerima. Padahal telah dianjurkan oleh Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, beberapa saat lalu, agar kebijakan pengalihan BLSM disepakti bersama warga penerima.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pos Pamekasan, Ade Ahadiyat mengatakan jumlah penerima BSLM tidak bisa ditambah, namun bisa dialihkan kepada yang berhak. Pengalihan dana BLSM ini tidak bisa dicairkan bersamaan dengan penerima reguler, karena harus melalui usulan dari kepala desa secara berjenjang.
Sampai berita ini ditulis, baik Kepala Desa Kelompang Timur, maupun Camat Pakong belum bisa dimintai pernyataannya tentang kasus yang diprotes warga itu.
Sementara itu, Komisi D DPRD Pamekasan menyatakan keberatannya terhadap penangguhan pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang dilakukan oleh kepala desa, karena itu akan mengorbankan warga miskin yang memiliki hak terhadap bantuan tersebut.
Wakil ketua Komisi D, Juhaini mengatakan pihaknya sangat keberatan terhadap kebijakan kepala desa yang telah menangguhkan pencairan BLSM di desanya, karena dari penilaiannya kebijakan itu akan mengorbankan sebagian warga miskin yang benar-benar memiliki hak.
Kebijakan itu dinilainya kurang tepat, karena dengan penangguhan penyaluran BLSM, tidak sedikit wagra miskin yang mempertanyakannya ke DPRD. Melihat kondisi ini, ia berharap para Kades yang menangguhkan pencairan BLSM untuk menyalurkannya, sehingga bisa segera dimanfaatkan.
“Kalau memang karena data yang kurang valid, Kantor Pos sudah memberi kebijakan agar dialihkan kepada yang berhak melalui usulan kades secara berjenjang. Bukan dengan cara menolak penyalurannya,” kata Juhaini.
Dari laporan yang diterima Komisi D, ada empat desa yang melakukan penangguhan penyaluran bantuan tersebut, Namun, ia hanya menyebutkan dua dari empat desa yang diketahuinya itu, yaitu desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dan desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan.
Juhaini mengakui telah terjadi kesalahan data penerima BLSM, namun hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengorbankan warga lainnya. Sebab, dari total data penerima itu, terdapat warga yang benar-benar berhak dan sangat membutuhkan.
Sebelumnya, ada beberapa Kepala Desa yang menyatakan menolak menyalurkan BLSM hingga ada perbaikan data. Penangguhan itu dilakukan untuk menghindari munculnya masalah setelah bantuan tersebut disalurkan. (uzi/CR-1/muj/rah)