PAMEKASAN- Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyatakan akan memperketat pengambilan sample (contoh) tembakau oleh kuasa pembelian pada saat penentuan grade (kualitas) tembakau yang dipasok petani.
Sementara ini, pengambilan sampel dinilai merugikan pemasok, karena sebagian kuasa pembelian mengambil dalam jumlah yang cukup besar antara satu hingga lima kilogram. Pengetatan itu akan dilakukan dengan merevisi (memperbaiki) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau (Perda Tembakau).
Ketua Komisi B, Hosnan Ahmadi, Kamis (11/10), mengatakan rencana itu digagas setelah beberapa ada permintaan dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, agar DPRD merubah aturan pengambilan sampel dalam Perda Tembakau.
Dalam peraturan itu dinyatakan, pengambilan sampel dibatasi maksimal sebanyak satu kilogram. Hosnan menyampaikan, penyusunan Perda Tata Niaga Terbakau tersebut didasarkan atas hasil evaluasi tentang banyaknya pengusaha tembakau mengambil sampel cukup banyak. Sehingga, DPRD berinisiatif untuk membuat aturan, yang membatasinya dengan batasan maksimal satu kilogram.
“Saat itu, pengambilan sampel hingga satu kilogram masih dianggap wajar. Tapi kalau saat ini hal tersebut dinilai cukup merugikan pemasok dan memberi keuntungan sepihak pada pihak gudang sebagai pembeli, kami akan mengusulkan untuk diperbaiki,” katanya.
Namun, menurut Hosnan, proses perbaikian Perda tersebut masih, membutuhkan proses panjang sehingga hasilnya belum bisa disahkan dalam waktu dekat. Sebab, proses usulan revisi Perda tersebut, setelah diusulkan ke pimpinan DPRD, masih akan disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg), baru selanjutnya akan di dilakukan pembahasan diinternal untuk melihat apakah Perda tersebut perlu direvisi atau tidak.
Selanjutnya, setelah disepkati untuk direvisi, akan dilakukan pembahasan yang juga memakan waktu cukup panjang. “Apalagi pembahasan itu masih menunggu giliran sesuai dengan skala prioritas pembahasan,” katanya.
Sebelumnya, aktivis PMII Pamekasan mendatangi Gedung DPRD setempat meminta agar Perda Tembakau diperbaiki. Mereka menyatakan, peraturan tersebut berpihak pada pengusaha dan merugikan petani.
Perda tersebut, menurut penilaian para mahasiswa, mengesahkan dan membenarkan secara hukum, pihak pembeli, gudang, dan perwakilan pabrikan mengambil tembakau yang dipasok petani hingga satu kilogram dengan alasan sample.
Jika dihitung, dengan pengambilan sampel tersebut, pihak gudang bisa memperoleh 4.500 ton tembakau secara cuma-cuma. Dan jika dirupiahkan dengan harga rata-rata Rp 30.000, maka mencapai Rp 13,5 miliar per musim.
Selain itu, peraturan tersebut belum memberikan jaminan tentang penentuan kualitas tembakau yang sebenarnya. Sebab, kualitas itu ditentukan secara sepihak oleh pabrikan dan tidak memberi kesempatan kepada petani sebagai pemilik untuk menentukan kualitas tembakau mereka.
Kabupaten Pamekasan merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di antara tiga kabupaten lainnya di Madura. Dengan luas lahan produktif, untuk tanaman tembakau yang mencapai sekitar 32.000 hektar, bisa menghasilkan hasil panen kurang lebih 22.000 ton tembakau kering tiap tahunnya.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan sudah mengeluarkan aturan Tata Niaga Tembakau dengan tujuan melindungi para petani dari eksploitasi dan monopoli parikan dan grader. Beberapa peraturan itu antara lain Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang penatausahaan tembakau, Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang izin pembelian tembakau dan izin pendirian gudang serta Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau. (awa/muj/rah).