BANGKALAN – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Namun, hingga saat di Kabupaten Bangkalan dari DPT yang telah ditetapkan masih ada ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum masuk pada Sistem Data Pemilih atau Sidalih.
“Jumlah DPT di Bangkalan yang sudah ditetapkan sejumlah 956.742 orang pemilih. Namun, dari jumlah tersebut masih ada 1.500 lebih NIK belum terbaca,” ujar Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPUD Bangkalan, Tajul Anwar.
Tajul menjelaskan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat, semua NIK yang tidak terbaca di Sidalih sudah ada. Kini, tinggal memasukkan ulang NIK tersebut. Pihaknya, tidak mengetahui penyebab tidak terbanya NIK yang dijukan ke KPU pusat. Namun demikian, dapat dipastikan pada proses input data, nantinya akan terbaca, karena sesuai dengan catatan Dispendukcapil.
“1.500 lebih NIK itu sudah kami dapatkan dari Dispenduk dan saat ini proses input ke program Sidalih, nantinya pasti akan terdaftar. Tahapan berikutnya, KPUD menunggu tahapan kampanye,” ungkapnya.
Disinggung mengenai batas akhir untuk menginput NIK tersebut, Tajul menyatakan masih menunggu surat edaran dari KPU pusat maupun dari KPU provinsi. Sebab mekanisme tersebut adalah bukan kewenangan KPUD, namun menjadi kewenangan pusat. Apalagi problem yang terjadi juga dialami oleh daerah-daerah lainnya. Sehingga dimungkinkan input NIK tidak selesai dalam waktu yang cepat.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kapan batas akhirnya, karena belum ada perintah maupun surat dari KPU Pusat, karena problem serupa tidak hanya terjadi di Bangkalan tapi rata-rata di Kab/Kota di Indoensia mengalami yang sama,” tukasnya.
Sementara itu, KPUD Bangkalan dalam penetapan DPT harus melalui tiga kali rapat pleno terbuka. Pada rapat pleno pertama, 11 September 2013 lalu, DPT ditetapkan sebanyak 960.785 pemilih. Di pleno kedua, 13 Oktober 2013, ditetapkan 956.742 pemilih. (dn/rah)